FAQ
MAKNA PEMILU SERENTAK
-
Question: Kapan Pemilu dan Pilkada digelar serentak?
-
Answer: Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun yang sama Tahun 2024. Pemilu diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
-
Question: Apa dasar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun 2024?
-
Answer: Frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial.
Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
-
Question: Kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024?
-
Answer: Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
TAHAPAN PEMILU
Question: Apa sajakah Tahapan Pemilu 2024 ?
-
Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
-
perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
-
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
-
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
-
penetapan Peserta Pemilu;
-
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
-
pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
-
masa Kampanye Pemilu;
-
masa Tenang;
-
pemungutan dan penghitungan suara;
-
penetapan hasil Pemilu; dan
-
pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
PESERTA PEMILU
-
Question: Siapa sajakah peserta pemilu ?
-
Answer: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.
-
Question: Apa Saja yang dipilih pada Pemilu 2024 ?
-
Answer:
-
Presiden dan Wakil Presiden
-
Anggota DPR RI
-
Anggota DPRD Provinsi dan
-
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
-
Anggota DPD
-
Question: Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 ?
-
Answer: Sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2019 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
-
Partai Kebangkitan Bangsa
-
Partai Gerakan Indonesia Raya
-
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
-
Partai Golkar
-
Partai Nasdem
-
Partai Buruh
-
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
-
Partai Keadilan Sejahtera
-
Partai Kebangkitan Nusantara
-
Partai Hati Nurani Rakyat
-
Partai Garda Perubahan Indonesia
-
Partai Amanat Nasional
-
Partai Bulan Bintang
-
Partai Demokrat
-
Partai Solidaritas Indonesia
-
Partai Perindo
-
Partai Persatuan Pembangunan
-
Partai Nanggroe Aceh
-
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
-
Partai Darul Aceh
-
Partai Aceh
-
Partai Adil Sejahtera Aceh
-
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
-
Partai Ummat
PENCALONAN
-
Question: Apa saja syarat calon dan pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024?
-
Answer: Untuk menjadi calon perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), seseorang harus memenuhi dua hal, yaitu persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Keduanya tertuang dalam Peraturan Pasal 6 Peraturan KPU 10 Tahun 2022 yang kemudian diubah ke dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2022. Adapun persyaratan dukungan minimal pemilih kemudian diatur dalam Pasal 7, 8, 9, 10 dan 11 PKPU 10 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur dukungan minimal pemilih (Pasal 7, 8, 9) dan sebaran serta syarat pemilih pendukung (Pasal 10 dan 11).
Pasal 7
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi:
a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan
b. syarat Pemilih pendukung.
Pasal 8
(1) Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(3) Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) KPU menetapkan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Penghitungan jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e berdasarkan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terakhir di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penghitungan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dihitung berdasarkan data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (4) Dalam hal penghitungan jumlah minimal sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 10
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
b. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
c. tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
(2) Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(4) Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun terkait persyaratan calon perseorangan DPD diatur dalam Pasal 15, 16, 17, 18 dan 19 Peraturan KPU 13 Tahun 2022.
Pasal 15
(1) Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
b. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik.
Pasal 16
Calon anggota DPD memenuhi persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 17
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Pasal 18
Persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik.
Pasal 19
Bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
BADAN AD HOC
-
Question: Terdiri dari apa sajakah Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di dalam Negeri?
-
Answer:
-
PPK = Panitia Pemilihan Kecamatan
-
PPS = Panitia Pemungutan Suara
-
KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
-
PANTARLIH = Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
-
Question: Dimana wilayah kerja PPK?
-
Answer: Wilayah Kerja PPK adalah di tingkat Kecamatan membawahi Kelurahan di bawahnya PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
-
Question: Ada Berapa Orang sih PPK itu?
-
Answer: Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdiri dari 1 Ketua dan 4 Anggota dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan
-
Question: Kapan masa kerja PPK?
-
Answer: Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara.
pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumuman ataupun sosialisasi mulai 16 November.
*Dalam hal terjadi Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang, masa kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang
-
Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu?
-
Answer:
Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas PPK sebagai berikut:
-
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
-
menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
-
melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
-
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan:
-
menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
-
menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
-
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
-
menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
-
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
-
menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
-
menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
Dalam Pelaksanaan Tugas Diatas PPK Mempunyai Wewenang Diantaranya:
-
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
-
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
-
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas PPK Mempunyai Kewajiban;
-
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
-
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
-
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK
-
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
-
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
-
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
-
menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
-
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
-
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
-
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
-
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
-
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
-
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
-
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
-
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
-
Question: Dimana wilayah kerja PPS ?
-
Answer: Wilayah Kerja PPS adalah di tingkat Kelurahan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
-
Question: Ada berapa orang sih PPS itu?
-
Answer: 3 Orang terdiri dari 1 Ketua dan 2 Anggota dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan
-
Question: Kapan masa kerja PPS?
-
Answer: Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara.
Biasa nya pendaftaran PPS dibuka kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK, pendaftaran PPS dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Setelah lolos seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari sampai 4 April 2024. -
Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu?
-
Answer:
Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas PPS sebagai berikut:
-
mengumumkan daftar Pemilih sementara;
-
menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
-
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
-
mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
-
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
-
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
-
menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
-
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan:
-
menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
-
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
-
melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
-
memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
-
melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
-
membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
-
menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
-
mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Dalam Pelaksanaan Tugas Diatas PPS Mempunyai Wewenang Diantaranya:
-
membentuk KPPS;
-
mengangkat Pantarlih;
-
menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilihsementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
-
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas PPS Mempunyai Kewajiban Diantaranya;
-
membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
-
menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
-
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
-
meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
-
membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
-
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
-
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS PPS PADA PEMILIHAN
-
membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
-
membentuk KPPS;
-
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
-
mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
-
mengumumkan daftar Pemilih;
-
menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
-
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
-
menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
-
mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
-
menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
-
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
-
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
-
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
-
meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
-
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
-
membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
-
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.
-
Question: Kapan sih Masa Kerja KPPS?
-
Answer: KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.
-
Question: Ada berapa orang Anggota KPPS itu?
-
Answer: Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, terdiri dari 1 Orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota
-
Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu?
-
Answer:
Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas KPPS sebagai berikut:
-
mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
-
menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
-
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
-
membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
-
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan:
-
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
-
memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Dalam Pelaksanaan Tugas diatas KPPS Berwenang;
-
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
-
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas KPPS Mempunyai Kewajiban:
-
menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
-
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
-
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
-
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
-
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, PPK dan PPS dibantu oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang anggota secretariat sebanyak 3 orang terdiri dari 1 sekretaris PPK/PPS dan 2 staf secretariat, dengan latar belakang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Non Aparatur Sipil Negara (NON ASN)
-
Question: Apa saja syarat untuk menjadi badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS?
-
Answer: Syarat untuk menjadi badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS yaitu:
-
warga negara Indonesia;
-
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
-
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
-
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
-
Question: Siapa penyelenggara Pemilu bagi rakyat Indonesia yang sedang berada di luar Negeri?
-
Answer: Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan di Luar Negeri. Pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri”.
Terdiri atas:
-
PPLN = Panitia Pemilihan Luar Negeri
-
KPPSLN = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
-
Pantarlih LN = Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
-
Question: Dimana kedudukan/wilayah kerja PPLN?
-
Answer: PPLN berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia
-
Question: Ada berapa orang sih PPLN itu?
-
Answer: Anggota PPLN paling banyak 7 (tujuh) orang dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia dengan ketentuan:
-
3 (tiga) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu);
-
5 (lima) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu); dan
-
7 (tujuh) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu).
Susunan keanggotaan terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota, dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan
-
Question: Kapan masa kerja PPLN?
-
Answer: Masa kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara.
* Dalam hal terjadi Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang, masa kerja PPLN diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang. -
Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban PPLN dalam penyelenggaraan Pemilu?
-
Answer:
Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN bertugas:
-
mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar Pemilih tetap;
-
menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
-
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
-
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
-
mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
-
menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
-
mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
-
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Pelaksanaan Tugas Diatas PPLN mempunyai Wewenang diantaranya:
-
membentuk KPPSLN;
-
menetapkan daftar Pemilih tetap;
-
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
-
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas PPLN Mempunyai Kewajiban;
-
membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
-
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
-
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu PPLN bertanggung jawab langsung kepada KPU dan berkoordinasi dengan Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya. PPLN juga wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada KPU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)
KPPSLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos, KPPSLN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri.
-
Question: Dimana kedudukan/wilayah kerja KPPSLN?
-
Answer: KPPSLN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri
-
Question: Ada berapa orang sih KPPSLN itu?
-
Answer: Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:
-
3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih sampai dengan 100 (seratus);
-
5 (lima) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 100 (seratus) sampai dengan 500 (lima ratus);
-
7 (tujuh) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 500 (lima ratus); dan
-
3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos.
Susunan keanggotaan terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota, dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan
-
Question: Kapan masa kerja KPPSLN?
-
Answer: KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK (Kotak Suara Keliling) dibentuk paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemungutan suara metode Pos dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri.
*Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. -
Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban KPPSLN dalam penyelenggaraan Pemilu?
-
Answer:
Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN bertugas:
-
mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN;
-
menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar Pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
-
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
-
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPLN;
-
menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan
-
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan Tugas Diatas KPPSLN mempunyai Wewenang diantaranya:
-
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
-
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan
-
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas KPPSLN Mempunyai Kewajiban;
-
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada Hari pemungutan suara;
-
mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
-
menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
-
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN KPPSLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU melalui PPLN. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN berkoordinasi dengan Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. KPPSLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada PPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
-
Question: Metode apa saja yang digunakan pada pemungutan suara di luar negeri?
-
Answer: terdapat 3 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri, diantaranya:
-
TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri)
-
Kotak Suara Keliling (KSK)
-
Pemungutan Suara melalui POS (bagi WNI yang tidak dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara maupun k Kotak Suara Keliling)
TATA CARA MEMILIH
-
Question: Bagaimana cara memilih?
-
Answer: Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. -
Question: Apa persyaratan untuk memilih?
-
Answer: Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.
-
Question: Apakah bisa memilih dengan surat?
-
Answer: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Question: Bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?
-
Answer: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses Pemilu di luar negeri ak
Bagikan :Dilihat 113 Kali.