Selamat Datang di Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Bhineka tunggal ika sebagai semboyan pemilu dan sarana integritas bangsa

Hasil pengumuman Pemilu 2024 telah disampaikan secara resmi oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024. Pengumuman hasil pemilu tersebut mencakup penghitungan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pemilu 2024 dengan berita acara KPU Nomor 218/PL.01.8-BA/05/2024. Informasi tahapan setelah selanjutnya pengumuman hasil Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, anggota legislatif terpilih yang terdiri dari DPR, DPD, provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Tak bisa dipungkiri isu terkait kecurangan pemilu menjadi perhatian publik pasca Pemilu 2024 kemarin. Setiap hari kami di suguh berita yang menyatakan pro dan kontra pemilu 2024, ini akan sempat beberapa kali kami mendapatkan aspirasi secara langsung dari masyarakat. Seperti pada Senin, 19 Februari 2024 kami di kunjungi sejumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar KPU Kabupaten Lebak menyoroti isu kecurangan baik jual beli dan adil. Kami memandang kepedulian terhadap aspirasi dan partisipasi pemilu di kabupaten Lebak cukup tinggi. Mekanismenya pun bahkan hal itu patut untuk kita apresiasi bersama. Serta tidak sedikit juga beredar isu cawe cawe antar penyelenggara di tingkat adhoc, tapi kami pastikan bahwa KPU Kabupaten Lebak akan menindak tegas penyelenggara (badan adhoc) yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita KPU sebagai sarana penegakan integritas, kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Lebak. Namun setiap isu yang beredar di media, patutlah kita sikapi sebagai seleksi. Haluan dalam mekanisme dari tupoksi KPU sangat penting untuk bersama-sama dipahami oleh kita semua umumnya masyarakat. Karena yang harus berperang sama kita antisipasi adalah dampak kegagalan atau keterbelahan masyarakat, atas berbagai isu yang saat ini beredar. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden dan memilih anggota parlemen merupakan arena kompetisi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahwa pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Terlepas dari semua itu pengumuman hasil pemilu jangan sampai menjadikan satu adiksi masyarakat. Seragam dalam lingkup sosial masyarakat, karena normalnya dalam setiap kontestasi atau konstalasi politik pasti menghasilkan satu keputusan. Untuk mencegah hal-hal yang berpotensi negatif perlu disikapi dengan komitmen kebangsaan yang kuat agar tidak menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa. Pemilu yang di gelar lima tahun sekali harus menjadi ajang kontestasi yang sehat dan elegan. Semua peserta baik pelaksana politik harus menjadi teladan dan mengajarkan nilai-nilai demokrasi yang benar, dan sesuai dengan Undang-undang guna menjadi pemahaman politik yang tepat dan rasional terhadap masyarakat. Pemilu yang demokratis dan beradab disalurkan melalui catatan sejarah, Bhineka Tunggal Ika yang di sematkan oleh pendiri bangsa. Semboyan itu menjadi pagar kebangsaan kita bersama dalam bernegara, menjadi penguatan atas berbagai haluan negara yang dalam kemungkinannya bisa terjadi kapan saja. Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa menegaskan bahwa kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara adalah menjaga keutuhan bangsa. Seyogyanya kita dapat mengambil hikmah dari pemilu sebelumnya, agar kita tidak terjebak dalam fanatisme dukungan yang membabi buta. Kembali lagi penerapan Bhineka Tunggal Ika menjadikan semboyan kita semua. Bahasa segala bentuk perbedaan tersebut harus merujuk terhadap suatu kesamaan dan kesinambungan bangsa karena menjaga integrasi bangsa lebih utama dari segalanya.

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat sebagai tujuan Sosialisasi pada Pemilihan

Pada dasarnya pemilihan bukan sekadar proses regenerasi kepemimpinan, akan tetapi dalam proses tersebut memperlihatkan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat, dari aspek tertinggi pada bangsa Indonesia, Lembaga KPU senantiasa menggaungkan makna "Pemilu Cerdas" hal tersebut memiliki makna yang mendalam pada khalayak umum. Pemilih cerdas bukan hanya mengetahui terkait catatan-catatan yang harus tetapi pemilih cerdas mengetahui bahwa bangsa ini bergerak di atas suara masyarakat. Selain itu perlu diketahui makna "Pemilih cerdas dengan upaya sosialisasi adalah berlandaskan UUD 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa", maka kesadaran berbangsa perlu terletak pada pemahaman dan pemaknaan pemilihan itu sendiri. Pembangunan dikategorikan pada dua unsur, pembangunan pada unsur SDM dan SDA. Perlu diketahui bahwa output pembangunan pada kedua unsur tersebut bukan terletak pada keberhasilan proses pelaksanaanya, tapi pada sejauh mana kebermanfaatan pembangunan tersebut pada masyarakat. Sosialisasi yang KPU ketahui, banyak kegiatan sosialisasi pada pemilihan yang diselenggarakan oleh lembaga KPU adalah salah satu untuk input peningkatan pada unsur SDA, pemilih cerdas dan pemahaman demokrasi pada pemilihan menjadi dampak keberhasilan pada Pemilihan baik Pilkada maupun Pilpres dan Pileg. Banyak masyarakat pada bangsa ini yang masih kurang mengerti akan pemahaman berdemokrasi, ditambah melalui data dari lembaga statistik, maka menunjukkan angka rendah pendidikan pada setiap daerah, maka hal itu haruslah menjadi satu perhatian khusus bagi bangsa Indonesia sendiri, supaya upaya mencerdaskan masyarakat harus dilakukan dengan sedemikian rupa sebagai upaya jalan keluar bagi masalah yang saat ini sedang dihadapi. Tentunya pemahaman berdemokrasi adalah pemahaman yang diperlukan setiap individu guna untuk dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kehidupan bermasyarakat secara pemahaman sistem yang diterapkan oleh bangsa ini, mengupayakan pemahaman berdemokrasi sebagai landasannya. Sejak awal berdiri bangsa Indonesia senantiasa mempertahankan sistem demokrasi salah satu contoh pemahaman demokrasi adalah pemahaman sistem demokrasi tempat di Era Orde Lama, seorang masyarakat merasa bahwa demokrasi terlarang akan merusak makna Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Makna Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat ini adalah intisari dari pemahaman berdemokrasi sehingga dengan itu Lembaga KPU menyerukan bahwa Suarama. Bermakna, hal ini memiliki arti mendalam pada setiap aspek, bukan hanya pada pemilihan saja, perlu diketahui bahwa termaknanya "Suara Rakyat" adalah Sepanjang Masa dan sepanjang hayat, segala hal yang disuarakan oleh masyarakat adalah wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Karena pada hakikatnya manusia memiliki sifat Al-Hani yang berarti cenderung kepada kebaikan, secara alami manusia akan merasa bersalah ketika melakukan hal buruk. Maka dari itu secara naluri manusia mesti menginginkan hal hal yang baik bagi kehidupan, baik secara individu maupun umum. Sosialisasi yang di selenggarakan oleh lembaga KPU adalah salah satu upaya mencerdaskan masyarakat, memberikan pemahaman akan makna berdemokrasi dalam bingkai bernegara dan bermasyarakat. Maka pemilih cerdas akan memahami kewajiban yang telah cerdas, dan itu adalah kewajiban kami, tanggung jawab secara moral berikutpun secara konstitusional. Dari pengalaman ini harapan kami agar seluruh masyarakat dapat memetik manfaat dari tulisan ini, yang menyampaikan terkait pemahaman dan tujuan akan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Akhir kata kami mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada pihak pihak yang sudah memberi dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum terutama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak. Semoga kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bisa bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.

MENANTI DCT

MENANTI DCT oleh: Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan Daftar Calon Tetap (DCT) Kapan ditetapkan? Banyak masyarakat, juga beberapa orang calon legislatif (caleg) bertanya hal itu. Rasa ingin tahu yang tinggi masyarakat, terlebih dari para caleg merupakan sumber kekuatan dan semangat dalam rangka mengisi dan ikut serta menjadi bagian dalam Pemilu 2024. Menilik pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota maka penetapan DCT merupakan fase akhir dari rangkaian panjang pencalonan. Dan, tahap demi tahap sudah dilewati untuk menghasilkan suatu ketetapan. Seperti tertuang pada Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di sana dijelaskan dengan rinci bahwa program dan jadwal tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon hingga berakhir di pengumuman DCT. KPU di setiap tingkatan menyusun rancangan DCT itu berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. Rancangan DCT dimaksud dituangkan dalam formulir yang sudah disiapkan sesuai peraturan KPU, dan memuat: nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. Dalam hal partai politik peserta pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pascapenetapan DCS, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyesuaikan nomor urut calon sementara dalam rancangan daftar calon tetap. Formulir Model Rancangan.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA disampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan melalui Silon. Selanjutnya tentang proses penetapan DCT: partai politik melakukan pencermatan rancangan DCT dan tugas KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan daftar calon tetap, penyusunan DCT, penetapan DCT, dan mengumumkan DCT. Verifikasi administrasi dilakukan dengan menggunakan Silon. Untuk ketentuan lain, DCT pada setiap daerah pemilihan (dapil) yang telah ditetapkan dan diumumkan menjadi acuan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam penyusunan dan pengadaan surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap dapil. Sedangkan dalam hal calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: a. Meninggal dunia; b. Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; c. Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan, KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam DCT. KPU di setiap tingkatan melakukan perubahan terhadap keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT. Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. DCT anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal. Penetapan dan Pengumuman Proses pencalonan akan berakhir setelah DCT ditetapkan, namun tahapan-tahapan pemilu selanjutnya menanti. Penyelenggara tetap fokus melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024, dengan harapan semua pihak yang terlibat turut menjaga kondusifitas atas tensi politik yang mungkin terus meninggi, baik sebelum atau pun sesudah pencoblosan. Ketika gong sudah dipukul pertanda para caleg dari setiap partai politik sudah secara sah mengantongi nomor urut sesuai Dapilnya. Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut, maka untuk mendulang perolehan suara sebanyak-banyaknya para caleg mesti berlomba untuk memikat hati masyarakat pemilih. Diharapkan mereka sebagai konstestan mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam berkampanye. Semua lapisan masyarakat melalui pengumuman dapat mengetahui siapa saja calon anggota legislatifnya baik itu pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) ditayangkan paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional (jangkauan nasional) untuk pengumuman DCT anggota DPR. Paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah (jangkauan daerah yang sesuai) untuk pengumuman daftar calon tetap DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Begitu pun pada laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk pengumuman daftar calon tetap DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga papan elektronik yang bisa menampilkan daftar calon tetap untuk publik serta media layanan pencalonan. Menjawab keresahan dan keingintahuan banyak pihak tentang tanggal penetapan DCT, maka jika kita tarik ke belakang seperti ditulis diatas bahwa proses pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon tepatnya tanggal 24-30 April 2023, juga pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023. Sedangkan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan tanggal 3 November 2023. Proses panjang pencalonan yang memakan waktu berbulan-bulan tinggal beberapa hari lagi usai, Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Besar harapan, semoga pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan lancar. (*)

Mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Peluncuran tahapan pemilu 2024 sudah dilakukan serentak tepatnya Selasa 14 Juni 2024 oleh KPU RI secara langsung di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Tak ketinggalan KPU di daerah pun baik provinsi maupun kabupaten/kota megikuti acara tersebut via zoom. Hadir pada acara sejumlah pejabat dan pimpinan partai politik (sesuai tingkatan) serta undangan lainnya, ini menandakan resmi dimulainya tahapan pemilu 2024. Tahapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan penyelenggaraan pemilu berisikan: (1). Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, (2). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (3). Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, (4). Penetapan peserta pemilu, (5). Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, (6). Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, (7). Masa kampanye pemilu, (8). Masa tenang, (9). Pemungutan dan penghitungan suara, (10). Penetapan hasil pemilu, (11). Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, tahapannya meliputi: (1). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (2). Kampanye, (3). Masa tenang, (4). Pemungutan dan penghitungan suara, (5). Penetapan hasil pemilu, (6). Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Sebagai penyelenggara pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, maka KPU di semua tingkatan harus berpegang pada prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas. Selain itu pula bahwa pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahapan dan Jadwal Dalam proses pelaksanaan terdapat jadwal yang sudah ditentukan, ada awal dan batas akhir. Hal ini untuk diketahui publik terlebih bagi para peserta pemilu serta para pihak yang berkaitan dengan pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah awal pada tahapan yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Untuk penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu (Selasa, 14 Juni 2022 – Jumat, 14 Juni 2024), sedangkan penyusunan peraturan KPU /PKPU (Selasa, 14 Juni 2022 – Kamis, 14 Desember 2023). Terkait data pemilih sering menjadi perbincangan hebat di masyarakat maka perlu dimutakhirkan dan disusun.  Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan (Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023). Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022), KPU mesti melakukan verifikasi untuk meneliti atau memeriksa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Pada, Rabu, 14 Desember 2022 – Rabu, 14 Desember 2022 adalah hari penetapan peserta pemilu, di mana hari ini partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham berdasarkan hasil verifikasi maka ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024. Jumlah kursi dan dapil keduanya saling berkaitan dan akan ditetapkan sesuai jadwal (Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023). Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) memperhatikan prinsip: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023), pencalonan presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023). Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024), kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan dijadwalkan pada (Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024). Pemungutan dan penghitungan suara atau yang lebih kita kenal dengan Pungut hitung merupakan hari H pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024 – Rabu, 14 Februari 2024). Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024), sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024). Perihal penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu terjadwal paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Begitu juga penetapan calon terpilih anggota DPD jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD. Dan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing, sedangkan anggota DPR dan DPD dijadwalkan (Selasa, 1 Oktober 2024), presiden dan wakil presiden (Minggu, 20 Oktober 2024) Pada tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua terdapat beberapa poin tahapan, antaralain: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024). Kampanye (Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024). Masa Tenang (Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa 25 Juni 2024). Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Rabu, 26 Juni 2024), penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024), dan rekapitulasi penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024). Dengan demikian pada penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden untuk putaran kedua jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Uraian tahapan dan jadwal pemilu di atas sesuai ketentuan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 167 ayat (8). Harapan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi juga DPRD kabupaten/kota, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatua Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seperti kita ketahui bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, maka 14 Juni 2022 kemarin dimulainya tahapan dan jadwal untuk pemilu 2024. Demikian juga pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kesuksesan/keberhasilan perhelatan demokrasi terbesar di negeri ini, tentunya menjadi harapan semua elemen bangsa. Seperti dikutif dari TribunJateng.com 20/6/2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat diwawancara mengatakan;”Pemilu itu kerja demokrasi. Berarti membangun sebuah demokrasi yang solid dalam rangka konsolidasi demokrasi itu butuh kerja keras, dan juga perlu kerja sama semua pihak. Aktor-aktor di masyarakat baik itu pribadi, civil society, maupun partai politik punya kesempatan untuk kerja bersama sekaligus kerja keras untuk membangun atau mengembangkan demokrasi.” ungkap Hasyim. Dan juga beliau menegaskan “tidak terlalu suka menggunakan istilah pesta demokrasi, kalau pesta itu sepertinya hura-hura” tegasnya. Waktu terus berjalan begitu juga tahapan demi tahapan akan segera dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, maka tetap membangun soliditas serta menjaga netralitas dan berintagritas. Seraya memohon doa kehadirat Allah SWT semoga seluruh rangkaian tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar, para penyelenggara pun diberikan kekuatan dan kesehatan. Aamiin.  

Publikasi