
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut
Selengkapnya ... KLIK DI SINI
Bagikan:
Dilihat 499 Kali.