Mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Oleh Lita Rosita
Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Peluncuran tahapan pemilu 2024 sudah dilakukan serentak tepatnya Selasa 14 Juni 2024 oleh KPU RI secara langsung di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Tak ketinggalan KPU di daerah pun baik provinsi maupun kabupaten/kota megikuti acara tersebut via zoom. Hadir pada acara sejumlah pejabat dan pimpinan partai politik (sesuai tingkatan) serta undangan lainnya, ini menandakan resmi dimulainya tahapan pemilu 2024. Tahapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahapan penyelenggaraan pemilu berisikan: (1). Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, (2). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (3). Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, (4). Penetapan peserta pemilu, (5). Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, (6). Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, (7). Masa kampanye pemilu, (8). Masa tenang, (9). Pemungutan dan penghitungan suara, (10). Penetapan hasil pemilu, (11). Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, tahapannya meliputi: (1). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (2). Kampanye, (3). Masa tenang, (4). Pemungutan dan penghitungan suara, (5). Penetapan hasil pemilu, (6). Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Sebagai penyelenggara pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, maka KPU di semua tingkatan harus berpegang pada prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas. Selain itu pula bahwa pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tahapan dan Jadwal
Dalam proses pelaksanaan terdapat jadwal yang sudah ditentukan, ada awal dan batas akhir. Hal ini untuk diketahui publik terlebih bagi para peserta pemilu serta para pihak yang berkaitan dengan pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Langkah awal pada tahapan yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Untuk penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu (Selasa, 14 Juni 2022 – Jumat, 14 Juni 2024), sedangkan penyusunan peraturan KPU /PKPU (Selasa, 14 Juni 2022 – Kamis, 14 Desember 2023). Terkait data pemilih sering menjadi perbincangan hebat di masyarakat maka perlu dimutakhirkan dan disusun. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan (Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023).
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022), KPU mesti melakukan verifikasi untuk meneliti atau memeriksa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Pada, Rabu, 14 Desember 2022 – Rabu, 14 Desember 2022 adalah hari penetapan peserta pemilu, di mana hari ini partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham berdasarkan hasil verifikasi maka ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024.
Jumlah kursi dan dapil keduanya saling berkaitan dan akan ditetapkan sesuai jadwal (Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023). Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) memperhatikan prinsip: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023), pencalonan presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023).
Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024), kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan dijadwalkan pada (Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024).
Pemungutan dan penghitungan suara atau yang lebih kita kenal dengan Pungut hitung merupakan hari H pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024 – Rabu, 14 Februari 2024). Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024), sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024).
Perihal penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu terjadwal paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Begitu juga penetapan calon terpilih anggota DPD jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD. Dan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing, sedangkan anggota DPR dan DPD dijadwalkan (Selasa, 1 Oktober 2024), presiden dan wakil presiden (Minggu, 20 Oktober 2024)
Pada tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua terdapat beberapa poin tahapan, antaralain: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024). Kampanye (Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024). Masa Tenang (Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa 25 Juni 2024). Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Rabu, 26 Juni 2024), penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024), dan rekapitulasi penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024).
Dengan demikian pada penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden untuk putaran kedua jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dijadwalkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Uraian tahapan dan jadwal pemilu di atas sesuai ketentuan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 167 ayat (8).
Harapan
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi juga DPRD kabupaten/kota, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatua Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seperti kita ketahui bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, maka 14 Juni 2022 kemarin dimulainya tahapan dan jadwal untuk pemilu 2024. Demikian juga pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kesuksesan/keberhasilan perhelatan demokrasi terbesar di negeri ini, tentunya menjadi harapan semua elemen bangsa. Seperti dikutif dari TribunJateng.com 20/6/2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat diwawancara mengatakan;”Pemilu itu kerja demokrasi. Berarti membangun sebuah demokrasi yang solid dalam rangka konsolidasi demokrasi itu butuh kerja keras, dan juga perlu kerja sama semua pihak. Aktor-aktor di masyarakat baik itu pribadi, civil society, maupun partai politik punya kesempatan untuk kerja bersama sekaligus kerja keras untuk membangun atau mengembangkan demokrasi.” ungkap Hasyim. Dan juga beliau menegaskan “tidak terlalu suka menggunakan istilah pesta demokrasi, kalau pesta itu sepertinya hura-hura” tegasnya.
Waktu terus berjalan begitu juga tahapan demi tahapan akan segera dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, maka tetap membangun soliditas serta menjaga netralitas dan berintagritas. Seraya memohon doa kehadirat Allah SWT semoga seluruh rangkaian tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar, para penyelenggara pun diberikan kekuatan dan kesehatan. Aamiin.
Selengkapnya