
Bhineka tunggal ika sebagai semboyan pemilu dan sarana integritas bangsa
Hasil pengumuman Pemilu 2024 telah disampaikan secara resmi oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024. Pengumuman hasil pemilu tersebut mencakup penghitungan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pemilu 2024 dengan berita acara KPU Nomor 218/PL.01.8-BA/05/2024.
Informasi tahapan setelah selanjutnya pengumuman hasil Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, anggota legislatif terpilih yang terdiri dari DPR, DPD, provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Tak bisa dipungkiri isu terkait kecurangan pemilu menjadi perhatian publik pasca Pemilu 2024 kemarin. Setiap hari kami di suguh berita yang menyatakan pro dan kontra pemilu 2024, ini akan sempat beberapa kali kami mendapatkan aspirasi secara langsung dari masyarakat.
Seperti pada Senin, 19 Februari 2024 kami di kunjungi sejumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar KPU Kabupaten Lebak menyoroti isu kecurangan baik jual beli dan adil. Kami memandang kepedulian terhadap aspirasi dan partisipasi pemilu di kabupaten Lebak cukup tinggi. Mekanismenya pun bahkan hal itu patut untuk kita apresiasi bersama.
Serta tidak sedikit juga beredar isu cawe cawe antar penyelenggara di tingkat adhoc, tapi kami pastikan bahwa KPU Kabupaten Lebak akan menindak tegas penyelenggara (badan adhoc) yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita KPU sebagai sarana penegakan integritas, kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Lebak.
Namun setiap isu yang beredar di media, patutlah kita sikapi sebagai seleksi. Haluan dalam mekanisme dari tupoksi KPU sangat penting untuk bersama-sama dipahami oleh kita semua umumnya masyarakat. Karena yang harus berperang sama kita antisipasi adalah dampak kegagalan atau keterbelahan masyarakat, atas berbagai isu yang saat ini beredar.
Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden dan memilih anggota parlemen merupakan arena kompetisi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahwa pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan.
Terlepas dari semua itu pengumuman hasil pemilu jangan sampai menjadikan satu adiksi masyarakat. Seragam dalam lingkup sosial masyarakat, karena normalnya dalam setiap kontestasi atau konstalasi politik pasti menghasilkan satu keputusan.
Untuk mencegah hal-hal yang berpotensi negatif perlu disikapi dengan komitmen kebangsaan yang kuat agar tidak menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.
Pemilu yang di gelar lima tahun sekali harus menjadi ajang kontestasi yang sehat dan elegan. Semua peserta baik pelaksana politik harus menjadi teladan dan mengajarkan nilai-nilai demokrasi yang benar, dan sesuai dengan Undang-undang guna menjadi pemahaman politik yang tepat dan rasional terhadap masyarakat.
Pemilu yang demokratis dan beradab disalurkan melalui catatan sejarah, Bhineka Tunggal Ika yang di sematkan oleh pendiri bangsa. Semboyan itu menjadi pagar kebangsaan kita bersama dalam bernegara, menjadi penguatan atas berbagai haluan negara yang dalam kemungkinannya bisa terjadi kapan saja.
Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa menegaskan bahwa kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara adalah menjaga keutuhan bangsa. Seyogyanya kita dapat mengambil hikmah dari pemilu sebelumnya, agar kita tidak terjebak dalam fanatisme dukungan yang membabi buta.
Kembali lagi penerapan Bhineka Tunggal Ika menjadikan semboyan kita semua. Bahasa segala bentuk perbedaan tersebut harus merujuk terhadap suatu kesamaan dan kesinambungan bangsa karena menjaga integrasi bangsa lebih utama dari segalanya.