.jpg)
MENANTI DCT
MENANTI DCT
oleh: Lita Rosita
Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan
Daftar Calon Tetap (DCT) Kapan ditetapkan?
Banyak masyarakat, juga beberapa orang calon legislatif (caleg) bertanya hal itu. Rasa ingin tahu yang tinggi masyarakat, terlebih dari para caleg merupakan sumber kekuatan dan semangat dalam rangka mengisi dan ikut serta menjadi bagian dalam Pemilu 2024. Menilik pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota maka penetapan DCT merupakan fase akhir dari rangkaian panjang pencalonan. Dan, tahap demi tahap sudah dilewati untuk menghasilkan suatu ketetapan.
Seperti tertuang pada Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di sana dijelaskan dengan rinci bahwa program dan jadwal tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon hingga berakhir di pengumuman DCT.
KPU di setiap tingkatan menyusun rancangan DCT itu berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. Rancangan DCT dimaksud dituangkan dalam formulir yang sudah disiapkan sesuai peraturan KPU, dan memuat: nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Dalam hal partai politik peserta pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pascapenetapan DCS, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyesuaikan nomor urut calon sementara dalam rancangan daftar calon tetap. Formulir Model Rancangan.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA disampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan melalui Silon.
Selanjutnya tentang proses penetapan DCT: partai politik melakukan pencermatan rancangan DCT dan tugas KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan daftar calon tetap, penyusunan DCT, penetapan DCT, dan mengumumkan DCT. Verifikasi administrasi dilakukan dengan menggunakan Silon.
Untuk ketentuan lain, DCT pada setiap daerah pemilihan (dapil) yang telah ditetapkan dan diumumkan menjadi acuan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam penyusunan dan pengadaan surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap dapil. Sedangkan dalam hal calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. Meninggal dunia;
b. Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
c. Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan, KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam DCT.
KPU di setiap tingkatan melakukan perubahan terhadap keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT. Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
DCT anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal.
Penetapan dan Pengumuman
Proses pencalonan akan berakhir setelah DCT ditetapkan, namun tahapan-tahapan pemilu selanjutnya menanti. Penyelenggara tetap fokus melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024, dengan harapan semua pihak yang terlibat turut menjaga kondusifitas atas tensi politik yang mungkin terus meninggi, baik sebelum atau pun sesudah pencoblosan.
Ketika gong sudah dipukul pertanda para caleg dari setiap partai politik sudah secara sah mengantongi nomor urut sesuai Dapilnya. Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut, maka untuk mendulang perolehan suara sebanyak-banyaknya para caleg mesti berlomba untuk memikat hati masyarakat pemilih. Diharapkan mereka sebagai konstestan mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam berkampanye.
Semua lapisan masyarakat melalui pengumuman dapat mengetahui siapa saja calon anggota legislatifnya baik itu pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) ditayangkan paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional (jangkauan nasional) untuk pengumuman DCT anggota DPR. Paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah (jangkauan daerah yang sesuai) untuk pengumuman daftar calon tetap DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Begitu pun pada laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk pengumuman daftar calon tetap DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga papan elektronik yang bisa menampilkan daftar calon tetap untuk publik serta media layanan pencalonan.
Menjawab keresahan dan keingintahuan banyak pihak tentang tanggal penetapan DCT, maka jika kita tarik ke belakang seperti ditulis diatas bahwa proses pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon tepatnya tanggal 24-30 April 2023, juga pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023. Sedangkan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan tanggal 3 November 2023. Proses panjang pencalonan yang memakan waktu berbulan-bulan tinggal beberapa hari lagi usai, Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Besar harapan, semoga pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan lancar. (*)