
Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat sebagai tujuan Sosialisasi pada Pemilihan
Pada dasarnya pemilihan bukan sekadar proses regenerasi kepemimpinan, akan tetapi dalam proses tersebut memperlihatkan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat, dari aspek tertinggi pada bangsa Indonesia, Lembaga KPU senantiasa menggaungkan makna "Pemilu Cerdas" hal tersebut memiliki makna yang mendalam pada khalayak umum. Pemilih cerdas bukan hanya mengetahui terkait catatan-catatan yang harus tetapi pemilih cerdas mengetahui bahwa bangsa ini bergerak di atas suara masyarakat. Selain itu perlu diketahui makna "Pemilih cerdas dengan upaya sosialisasi adalah berlandaskan UUD 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa", maka kesadaran berbangsa perlu terletak pada pemahaman dan pemaknaan pemilihan itu sendiri.
Pembangunan dikategorikan pada dua unsur, pembangunan pada unsur SDM dan SDA. Perlu diketahui bahwa output pembangunan pada kedua unsur tersebut bukan terletak pada keberhasilan proses pelaksanaanya, tapi pada sejauh mana kebermanfaatan pembangunan tersebut pada masyarakat. Sosialisasi yang KPU ketahui, banyak kegiatan sosialisasi pada pemilihan yang diselenggarakan oleh lembaga KPU adalah salah satu untuk input peningkatan pada unsur SDA, pemilih cerdas dan pemahaman demokrasi pada pemilihan menjadi dampak keberhasilan pada Pemilihan baik Pilkada maupun Pilpres dan Pileg.
Banyak masyarakat pada bangsa ini yang masih kurang mengerti akan pemahaman berdemokrasi, ditambah melalui data dari lembaga statistik, maka menunjukkan angka rendah pendidikan pada setiap daerah, maka hal itu haruslah menjadi satu perhatian khusus bagi bangsa Indonesia sendiri, supaya upaya mencerdaskan masyarakat harus dilakukan dengan sedemikian rupa sebagai upaya jalan keluar bagi masalah yang saat ini sedang dihadapi.
Tentunya pemahaman berdemokrasi adalah pemahaman yang diperlukan setiap individu guna untuk dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kehidupan bermasyarakat secara pemahaman sistem yang diterapkan oleh bangsa ini, mengupayakan pemahaman berdemokrasi sebagai landasannya.
Sejak awal berdiri bangsa Indonesia senantiasa mempertahankan sistem demokrasi salah satu contoh pemahaman demokrasi adalah pemahaman sistem demokrasi tempat di Era Orde Lama, seorang masyarakat merasa bahwa demokrasi terlarang akan merusak makna Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat.
Makna Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat ini adalah intisari dari pemahaman berdemokrasi sehingga dengan itu Lembaga KPU menyerukan bahwa Suarama. Bermakna, hal ini memiliki arti mendalam pada setiap aspek, bukan hanya pada pemilihan saja, perlu diketahui bahwa termaknanya "Suara Rakyat" adalah Sepanjang Masa dan sepanjang hayat, segala hal yang disuarakan oleh masyarakat adalah wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Karena pada hakikatnya manusia memiliki sifat Al-Hani yang berarti cenderung kepada kebaikan, secara alami manusia akan merasa bersalah ketika melakukan hal buruk. Maka dari itu secara naluri manusia mesti menginginkan hal hal yang baik bagi kehidupan, baik secara individu maupun umum.
Sosialisasi yang di selenggarakan oleh lembaga KPU adalah salah satu upaya mencerdaskan masyarakat, memberikan pemahaman akan makna berdemokrasi dalam bingkai bernegara dan bermasyarakat. Maka pemilih cerdas akan memahami kewajiban yang telah cerdas, dan itu adalah kewajiban kami, tanggung jawab secara moral berikutpun secara konstitusional.
Dari pengalaman ini harapan kami agar seluruh masyarakat dapat memetik manfaat dari tulisan ini, yang menyampaikan terkait pemahaman dan tujuan akan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Akhir kata kami mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada pihak pihak yang sudah memberi dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum terutama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak. Semoga kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bisa bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.