TAHAPAN DI DEPAN MATA

Tahapan di Depan Mata

Oleh Lita Rosita

Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan.

 

Apa yang ada di benak sebagian besar masyarakat Indonesia saat tahun 2024 disebut?

Pertanyaan di atas pada kurun waktu sekarang bukan lagi sesuatu yang asing di telinga, karena acap kali berbagai media baik cetak maupun elektronik menyuguhkan tayangan pemberitaan tentang keserentakan pemilu dan pemilihan. Terlebih lagi para elite politik sudah gembar-gembor mengenalkan, mengurus, mengelola, dan menyempurnakan keabsahan partainya untuk bisa ikut dalam kontestasi di tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 24/3/2022 bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis sebanyak 75 (tujuh puluh lima) partai politik yang sudah terdaftar sekaligus berbadan hukum. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 lalu. Dan edaran itu ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan pendataan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu di tahun 2024 karena tak serta merta seluruh partai yang sudah terdaftar bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Pemilu 2024 tentu berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena akan ada tahapan yang beririsan antara pemilu dan pemilihan. Notabene pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota yang dilaksanakan bulan Februari. Sedangkan, pemilihan untuk memilih kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan bulan November.

Seperti amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Pada Pasal 201 Ayat (8) diterangkan untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Menyikapi keserentakan pemilu dan pemilihan di atas, akan terjadi kekosongan kepala daerah. Bagi kepala daerah yang habis masa tugasnya tahun 2022 merupakan hasil pemilihan di tahun 2017 lalu, sedangkan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir tugasnya tahun 2023. Kekosongan kepala daerah tersebut kemudian akan diisi oleh penjabat. Sedangkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Terdapat beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tugasnya digantikan oleh penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota. Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian kepala daerah sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) daerah. Untuk tahun 2022 terdapat 101 (seratus satu) kepala daerah, sedangkan tahun 2023 sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) kepala daerah. Penjabat yang mengisi kekosongan kepala daerah ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.

Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik 5 (lima) orang penjabat (pj) gubernur yakni:

 (1). Al Muktabar sebagai penjabat gubernur Banten,

(2). Ridwan Djamaluddin sebagai penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung,

(3). Akmal Malik sebagai penjabat gubernur Sulawesi Barat,

(4). Hamka Hendra Noer sebagai penjabat gubernur Gorontalo, dan

 (5). Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, dan Keppres ini mulai berlaku saat dilantik. Dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan bupati dan walikota, untuk mengisi kekosongan diangkat penjabat bupati atau walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilu dan pemilihan secara serentak berada dalam tahun yang sama, maka segala persiapan harus sudah matang. Bagi peserta pemilu dan pemilihan juga penyelenggara mesti bersatu padu saling mendukung dengan komitmen integritas yang tinggi sehingga terlahir para pemimpin yang berintegritas.

Persiapan Pelaksanaan

Dalam waktu dekat tahapan pemilu akan segera hadir ditengah-tengah kita, maka secara otomatis kerja-kerja penyelenggara dimulai sejak tahapan tersebut ditetapkan. Menilik pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 167 Ayat (6) menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika kita tarik ke hari pemungutan suara yang sudah ditetapkan 14 Februari 2024, maka tahapan dimulai pada bulan Juni 2022. Berkenaan dengan itu, peraturan-peraturan juga dibuat dan disahkan, kemudian menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan.

Tentunya, sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berbagai persiapan sudah dilakukan seperti: peraturan perundang-undangan (persiapan pemilu serentak), penganggaran, Daftar Agregat Kependudukan (DAK2), pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dalam dan luar negeri, pendaftaran dan verifikasi partai politik, menentukan badan ad hoc, penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), serta persiapan teknis lainnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU di setiap tingkatan pun siap terjun melaksanakan seluruh rangkaian tahapan, jadwal, dan program. Akan tetapi diperlukan berbagai persiapan agar dalam perjalanannya mampu mengatasi segala kendala yang datang dari pihak internal maupun eksternal, dan keduanya bisa menghambat kelancaran kerja penyelenggara.

Tak dipungkiri hambatan-hambatan eksternal tersebut datang tanpa bisa diprediksi, seperti: bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, sabotase dan hal lainnya. Maka perlu pemikiran dan dibuatkan regulasi agar terdapat hasil baik untuk mengatasi juga pemecahannya. Sedangkan konsolidasi ke dalam atau internal diperlukan, mengingat akan banyak pekerjaan yang harus dikerjakan bersama antara komisioner juga jajaran sekretariat secara maraton dan masif. Maka, perkuat soliditas lembaga agar tercipta harmonisasi dalam bekerja sehingga saling menguatkan, tetap berintegritas, serta menjaga netralitas.

Setiap aturan yang dibuat oleh KPU akan diteruskan ke bawah untuk diketahui dan dijadikan pegangan penyelenggara sampai ke tingkat ad hoc. Hubungan hirarkis ini menunjukan adanya interaksi yang saling mengikat seperti instruksi atau pun perintah dari atasan untuk ditindaklanjuti dan dikerjakan sesuai aturan perundang-undangan yang sudah dibuat. Jalinan tersebut mempermudah penyelenggara di bawah memahami setiap permasalahan serta dapat dikomunikasikan pula secara berjenjang. Pada dasarnya, pekerjaan dengan segala pernak pernik permasalahannya adalah tanggung jawab bersama.

Namun, setiap kali pemilu terdapat sisi lebih dan kurang, untuk itu perlu adanya evaluasi mendalam pasca pemilu yang ditunjukan dengan perbaikan cara/sistem untuk dijadikan bahan perbaikan pada pemilu selanjutnya. Terobosan juga inovasi harus dilakukan sesuai perkembangan zaman. Pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien pun sangat diperlukan. Dan, pada pemilu 2024 mendatang adalah rangkuman dari pemilu sebelumnya untuk menerapkan temuan terbaru atas ide brilian para penyelenggara baik terdahulu maupun yang sekarang menjabat.

Para Pimpinan

Datang dan pergi adalah rumus kehidupan, begitu juga para pimpinan di KPU silih berganti. Periode sebelumnya 2017-2022 dipimpin oleh: Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Arief Budiman, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka menjadi penyelenggara di KPU waktu lalu dan berbagai prestasi pun telah ditorehkan. Sehingga, ucapan terimaksih banyak berdatangan untuk mereka putra putri terbaik bangsa yang sudah mengabdikan diri di bidang kepemiluan tersebut. Dengan demikian, para pimpinan baru pun telah hadir untuk melanjutkan.

Tepatnya Selasa 12 April 2022 Presiden Joko Widodo di Istana Negara melantik anggota KPU RI yang baru terpilih untuk periode 2022-2027. Mereka diambil sumpah jabatannya berdasar pada Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum, adalah: Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka akan memimpin lembaga penyelengara pemilu ke depan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diketahui, jeda dari penetapan komisioner KPU dengan dimulainya pelaksanaan tahapan pemilu 2024 tak begitu lama, maka para pimpinan yang baru terpilih merapatkan barisan bersiap menyambut tahapan tersebut, baik dari sisi anggaran hingga sarana prasarana, dan persiapan lainnya. Upaya mewujudkan pemilu yang Jurdil dan berintegritas suatu keharusan, juga menjadi tanggungjawab seluruh penyelenggara di semua tingkatan dengan menerapkan asas-asas bagi penyelenggara pemilu, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pemilu merupakan hajatan besar bangsa Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaannya bukan saja hanya KPU yang mempunyai tanggung jawab menyukseskannya. Namun, semua elemen bangsa ini harus berperan, baik pra, pelaksanaan, dan pasca pemilu agar tercipta suasana damai serta kondusif sesuai harapan. Peserta pemilu, pemerintah dan para pihak yang terlibat dalam pemilu, harus pro aktif demi kelancaran jalannya pesta demokrasi.

Selamat datang tahapan, selamat datang juga pimpinan kami yang baru. Semoga kita selaku penyelenggara pemilu baik KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan ad hoc, diberikan kesehatan, serta dapat melaksanakan semua rangkaian tahapan dengan baik dan tidak keluar dari aturan perundang-undangan. Sejatinya, sukses tahapan sukses penyelenggaraan.+

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 439 Kali.