Opini

440

Semangat dan Optimisme Baru

Semangat dan Optimisme Baru Oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan   Setiap terjadinya pergantian tahun sering kali kita menyebutnya dengan tahun baru. Sejatinya menuju harapan ke depan berawal dari sebuah titik pijakan untuk memulainya dengan berlandaskan waktu lalu. Tidak ada seorang pun yang tidak memiliki masa lalu dan ia harus tetap memiliki pengharapan atas masa depan, karena masa lalu adalah lecut masa depan. Tentunya segudang harapan menjadi tumpuan keinginan setiap orang dari berbagai kalangan dengan beragam asa di tahun baru. Hal tersebut berlaku pula pada penyelenggara pemilu. Meski pemilu 2024 belum ditentukan waktu pelaksanaannya, namun KPU di setiap daerah sebagai perpanjangan tangan dari KPU RI tentunya menunggu seluruh rangkaian tahapan, jadwal dan program untuk dilaksanakan. Persiapan-persiapan pun sudah diikuti seperti webinar, live streaming youtube, zoom meeting, di antaranya berbagi pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan tahun 2020, penyederhanaan surat suara dan lainnya. Tak sampai di situ, KPU terus menggali dan berinovasi terkait ide, gagasan, dan kemudahan untuk bisa disuguhkan pada pemilu dan pemilihan nanti. Kendala-kendala yang terdapat pada pemilu 2019 dan pemilihan 2020 waktu lalu tercatat untuk bahan perbaikan. Meski pemilu dari masa ke masa terdapat nilai kurang dan lebih, KPU sebagai penyelenggara pemilu yang hirarkis, dengan terus menerus melakukan perubahan. Secara teknis, penyelenggara pemilu sampai ditingkat ad hock pun melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan perundang-undangan. Perhatian publik tertuju pada KPU terkait kesiapan menuju perhelatan di 2024 nanti. Tentu saja perbincangan/perdebatan/diskusi dikemas dengan beragam cara yang sering kali kita lihat di berbagai media, baik cetak, elektronik, medos, juga obrolan warung kopi. Sebagai lembaga negara yang ditugaskan melaksanakan pemilu di negeri ini sudah tentu berpegang teguh pada prisip-prinsip pemilu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas. Harapan dan Keinginan Dua agenda besar di tahun 2024, yakni pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota juga pemilihan kepala daerah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara serentak akan dilaksanakan. Untuk menyelenggarakan hajatan tersebut, seluruh kekuatan di dalam tubuh penyelenggara pun harus lebih ditingkatkan antara komisioner dan jajaran sekretariatan. Sejatinya, KPU di setiap jenjang akan membidani lahirnya para pemimpin negeri, para wakil rakyat serta kepala daerah. Satu hal positif yang harus diresolusikan pada tahun baru adalah sebuah optimisme baru, sebuah semangat baru. Jika bukan karena optimisme dan semangat, maka pemilihan kepala daerah di saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu tidak akan berjalan dengan baik dan tentunya tidak menimbulkan klaster baru. Semoga pada pemilu mendatang, bencana nonalam Corona Virus Disease-19 di negeri ini sudah tak ada lagi dan terbebas dari dampaknya. Walau setiap kali pemilu terdapat nilai kurang (ketidaksempurnaan) namun jangan pernah menyerah, harus tetap optimis. Pada akhirnya, apa yang terjadi pada masa lalu, adalah pelajaran yang berharga demi menapaki masa depan menuju 2024 dengan penuh semangat dan optimisme.              


Selengkapnya
65

PETUAH SUCI SEORANG IBU

PETUAH SUCI SEORANG IBU Oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan   Secara nasional setiap tanggal 22 Desember diperingati Hari Ibu. Sejarah pun telah mencatat bahwa yang menjadi tonggak diperingatinya hari besar tersebut tiada lain untuk merayakan semangat wanita Indonesia upaya meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Namun kini, zaman semakin berkembang, peringatan hari ibu tersebut telah banyak versi dalam perayaannya. Berbagai ungkapan rasa cinta terhadap kaum ibu pun bertebaran melalui medsos, saling bertukar kado/cindera mata, mengadakan berbagai acara seminar, lomba-lomba seperti: memasak, kebaya, merangkai bunga, puisi dan masih banyak lagi. Kegiatan-kegiatan tersebut, mengingatkan penulis pada saat lalu ketika aktif di PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kecamatan Bayah. Dimana Hari Ibu merupakan momen yang ditunggu dan menjadi sesuatu yang wajib dirayakan dalam setiap tahunnya meski sederhana. Semua elemen masyarakat terutama kaum ibu diundang untuk menghadiri acara tersebut. Secara berjenjang turut pula dirayakan oleh kaum ibu dari setiap desa, acara pun dikemas dengan apik nan menarik. Hal itu cukup terkesan bagi sebagian besar warga masyarakat karena banyak sisi positif yang didapat, juga makna yang begitu berarti yakni betapa besarnya peranan seorang wanita. Menilik peran serta wanita pada era kekinian, bertebaran profesi yang disandang tidak seperti ungkapan zaman dulu: di sumur, di dapur, atau masih terdapat istilah lain. Otomatis, wanita sekaligus seorang ibu mempunyai semangat dalam membangun kesadaran dirinya untuk dapat berkiprah selain di rumah demi kemajuan dan kemandirian keluarga, bangsa, dan negara. Dari masa ke masa terdapat kemajuan dari pola pikir kaum ibu di Indonesia sehingga mereka banyak berkecimpung dalam sektor kegiatan/pekerjaan. Sebut saja ibu masa kini adalah mereka yang sudah bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Banyak profesi yang digeluti diberbagai bidang, baik kesehatan, pendidikan, manajemen, teknik, hukum, pemerintahan, bahkan penyelenggara pemilu, dan lainnya. Jika ibu kita seorang yang punya pemikiran ‘kolot’ maka kita tak harus anti, karena ia memiliki keterbatasan wawasan ilmu dan pengetahuan. Sejatinya sifat konservatif itulah yang dapat menjadikan dan memunculkan anak-anaknya untuk bisa berdarma dan berbakti. Memaknai Hari Ibu “9 bulan 10 hari bukanlah penderitaan pendek bagi seorang ibu mengandung janin, yang hendak menjadi manusia dengan segala macamnya.” Tentu saja dari kutipan di atas terdapat arti yang mendalam, dan setiap orang mempuyai cara/pandangan untuk memaknainya. Menceritakan sosok ibu yang notabene seorang yang telah melahirkan kita ke dunia ini tak akan ada habisnya, karena cinta kasih dan sayangnya sepanjang masa. Perjuangannya dalam membesarkan, merawat, dan mendidik, seperti tak ada ujung. Ia begitu tulus, maka belajarlah kasih sayang dari seorang ibu, bukan lainnya! Sosok seorang ibu begitu melegenda dari waktu ke waktu karena ia adalah pengandung keberlangsungan umur bumi. Apa pun ibu kita, mungkin seorang buta huruf tak bisa menulis dan membaca, lusuh, kumuh, tidak mengenyam pendidikan namun ia adalah seorang yang terbaik, karena melalui rahim yang suci ia telah melahirkan kita, dengan segala gelar, lebel, posisi, jabatan, dan keagungan yang melekat pada diri kita hari ini. Kebahagiaan seorang ibu terlihat tat kala anak-anaknya tumbuh menjadi pribadi saleh dan salehah. Selayaknya setiap detik, menit, dan hari-hari kita selalu ada waktu buat ibu, walau sekedar bertelepon menanyakan kabar. Sosok tangguh ibu, menjadi cikal bakal bagaimana kita seorang wanita bisa menjadi pribadi yang mampu memberikan sumbangsih untuk keluarga, bangsa dan negara dalam mengisi perjalanan hidup ini. Tidak sedikit pula dari wanita di Indonesia turut serta andil dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan upaya membangun dan mengharumkan nama bangsa. Apa pun yang ibu ajarkan, terlebih nasehat yang masih terngiang diingatan adalah bekerjalah dengan baik dan benar, karena itu akan membawa pada kemaslahatan. Tak perlu takut jika kita berada dalam koridor yang benar, jangan mencari musuh namun banyaklah berteman. Maka, kebenaran tetaplah menjadi sebuah kebenaran meskipun orang lain berada di sisi yang berseberangan. Ibu, merupakan rangkaian dari tiga huruf yang mempunyai kekuatan magis maha dahsyat. Siapa pun yang mendengar kata itu, maka akan terkenang hingga tak terbendung lagi air mata, apalagi jika sang ibu telah pergi dan berbeda alam. Kasih sayang kita kepada ibu sejatinya bukan hanya melalui kata, melainkan dengan sentuhan, kepedulian, juga mau mendengarkan segala keluh kesahnya. Terpenting adalah mendoakan kepadanya dan jangan pernah ia menjatuhkan air mata ke bumi kecuali air mata bahagia. Selamat Hari Ibu.


Selengkapnya
66

LHKPN Untuk PAW

LHKPN Untuk PAW Oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan   Setiap warga negara yang menjadi penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan mengenai LHKPN tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Serta UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berkekuatan hukum tersebut, maka setiap penyelenggara negara wajib dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun, juga mengumumkan harta kekayaannya. Berkenaan dengan hal itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum turut pula menerapkan peraturan dan mewajibkan kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPR/DPRD menyertakan LHKPN untuk dijadikan salah satu syarat agar bisa dilantik. Mempedomani ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, juga Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka ditentukan: Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota. Sehingga bagi calon pengganti antarwaktu wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota karena akan diusulkan sebagai pengganti antarwaktu serta dilantik sebagai pejabat negara. Dipertegas pula dalam surat KPU RI No: 1046/PY.03/05/2021, perihal LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Menindaklanjuti itu, maka KPU Kabupaten Lebak pun melakukan pencermatan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lebak hasil Pemilu Serentak tahun 2019 lalu yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024 mendatang. Tindaklanjut Dalam lingkup kabupaten, penggantian antarwaktu bagi anggota DPRD kabupaten yang selanjutnya disebut PAW DPRD kabupaten, merupakan proses penggantian anggota DPRD kabupaten yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) dan (2), terdapat hal-hal yang mesti dilakukan KPU Kabupaten Lebak. Yakni, setelah menerima permintaan nama penggantian antarwaktu dari pimpinan DPRD Kabupaten Lebak maka KPU Kabupaten Lebak meminta calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lebak melalui partai politik untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terkait penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama calon pengganti antarwaktu oleh KPU Kabupaten Lebak kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak. Dalam hal calon pengganti antarwaktu tidak menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama calon pengganti antarwaktu, maka KPU Kabupaten Lebak akan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan. Proses PAW adalah menyangkut nasib seseorang yang akan menggantikan anggota dewan, sehingga perlu dilakukan pencermatan dengan baik agar tidak merugikan orang lain. Untuk itu segala kelengkapan dan persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan harus diikuti oleh calon pengganti antarwaktu. Seperti diketahui, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lebak adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT pada Pemilu terakhir berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lebak bagi calon pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan calon, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).      


Selengkapnya
85

Perhatian Pemda untuk KPU

  oleh: Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sejatinya sebagai penyelenggara pemilu, sinergitas perlu terus dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya bersama pemerintah daerah agar tercipta hubungan yang baik dalam bekerja. Komunikasi terus dilakukan sebagai bentuk ikatan, bahwa kita saling membutuhkan, dan perlu menjaga agar tidak terjadi disharmonisasi. Di luar tahapan pemilu dan pemilihan, kerja sama antar lembaga ini pun terjalin dalam bentuk kegiatan seperti, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bakohumas dan lainnya. Tentang Kantor Sebagai penyelenggara pemilu, KPU di setiap tingkatan seharusnya memiliki fasilitas gedung yang representatif untuk menjalankan roda kegiatan kepemiluan. Hal ini pun mejadi salah satu manifestasi bahwa KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri memiliki fasilitas gedung perkantoran.  Namun semenjak hadir di Kabupaten Lebak, KPU kerap kali pindah kantor. Berawal mengisi gedung milik pemda Jalan Alun-alun Timur No. 6 (sekarang Gedung Perpustakaan Saidja Adinda), bergeser masih ke gedung milik pemda Jl. Alun-alun Timur No. 8 (sekarang Museum Multatuli), pindah lagi dengan menyewa kantor milik Koperasi PKPRI Jl. Abdi Negara No. 8 (saat ini masih disewa). Keinginan untuk memiliki gedung kantor sendiri sedari dulu sudah diupayakan dengan maksimal. Melalui surat KPU No. 028/86.2.PLK/VI/2014 perihal penyediaan lahan untuk gedung KPU Kabupaten Lebak tertanggal 3 Juni 2014 beberapa tahun lalu telah dilayangkan kepada pemerintah daerah. Namun, keinginan memiliki gedung kantor sendiri tidak berjalan lancar (mandek). Kejadian tersebut dikarenakan pemerintah memberlakukan moratorium. Berjalannya waktu, setelah ada lampu hijau untuk bisa mengurus pembangunan gedung kantor, lantas kami para komisioner yang menjabat sekarang serta seluruh jajaran sekretariat, tak tinggal diam. Terus menerus berusaha untuk bisa membangun sekaligus memiliki gedung kantor. Selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten agar turut serta mendukung keinginan kami, dan bisa mendorong proses pemberian hibah dari pemerintah daerah. Usaha awal dengan mengajukan surat KPU Lebak: 69/RT.01-SD/3602/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 13 September 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (bupati) perihal permohonan bantuan hibah tanah. Sehubungan dengan hal itu, dan mengingat Gedung KPU Kabupaten Lebak yang sekarang digunakan adalah sewa pakai dan sewaktu-waktu akan dipergunakan oleh pemilik kantor yakni koperasi PKPRI. Persetujuan Hibah Selang beberapa hari setelah surat dari KPU Kabupaten Lebak dikirim kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (bupati), tepatnya tanggal 24 September 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyetujui permohonan dari KPU Kabupaten Lebak terkait bantuan hibah tanah. Melalui surat Bupati Lebak Nomor: 032/1471-BKAD/2021, bupati menandatangani surat persetujuan hibah. Adapun acuan yang dipedomani untuk pemberian hibah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang milik daerah yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berupa tanah untuk digunakan KPU Kabupaten Lebak dengan luas 2.485 m2, lokasi Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar. Lokasi tersebut sangat strategis, dekat dengan pusat kota dan pemerintahan juga mudah diakses karena posisi lahan yang sangat strategis. Seperti kata pepatah “kesempatan tidak akan datang dua kali” maka, kami segera menyusun rencana selanjutnya. Kembali melakukan koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Banten dan mengomunikasikannya secara inten terkait kabar gembira tersebut. Tak melulu dengan pimpinan KPU dan sekretariat Provinsi Banten saja kami melakukan hal itu. Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak pun demikian, upaya mempersiapkan proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bantuan hibah tanah yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak kepada KPU Kabupaten Lebak akan dijadikan sebagai salah satu syarat usulan pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Lebak yang anggaran pembangunan fisik berasal dari KPU RI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan disetujuinya surat permohonan bantuan hibah tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam hal ini bupati, adalah bentuk perhatian yang tinggi dari kepala daerah untuk penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum yang ada di wilayah Kabupaten Lebak. Setelah proses administrasi rampung, KPU Kabupaten Lebak akan melengkapi persyaratan-persyaratan pembangunan gedung kantor untuk diajukan kepada KPU RI. Ucapan Terima Kasih Hari yang dinanti sudah tiba, Rabu 3 November 2021 tercatat sebagai sejarah bagi KPU Kabupaten Lebak. Di mana, hari itu dilakukannya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bertempat di Gedung Negara, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Jl. Abdi Negara No. 3 Rangkasbitung, secara sah dan sesuai aturan perundang-undangan kami menerima lahan/tanah untuk dijadikan gedung kantor. Tentu saja kesuksesan serta kelancaran dari awal hingga penandatangan, adalah kerja tim. KPU Kabupaten Lebak mulai ketua, anggota, sekretaris, kasubag, dan juga staf, semua bersinergi. Rasa senang, gembira, dengan adanya momen tersebut diperkuat dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT. Suatu kehormatan bagi kami pada saat acara penandatanganan hibah dihadiri langsung oleh ketua KPU RI bapak Ilham Saputra, turut hadir pula Kepala Biro Keuangan. Dikatakan oleh ketua KPU RI “Seperti yang kita tahu, bahwa kantor KPU masih banyak yang ngontrak atau sewa karena tidak semua memiliki gedung sendiri.” Ungkap Ilham. Dan beliau juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sudah peduli pada KPU yang notabene belum memiliki gedung kantor. Kembali ditegaskan oleh Ilham Saputra “tentunya kami mengapresiasi Pemkab Lebak dan menurut kami ini komitmen yang luar biasa, agar kemudian kami bisa bekerja dengan maksimal khususnya di Kabupaten Lebak dan terutama untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Lebak menyampaikan tujuan dari pemberian hibah ini bahwa KPU Kabupaten Lebak adalah lembaga yang diberikan tugas sangat berat, dikhususkan untuk menyukseskan hajatan politik mulai dari pemilihan kepala daerah, legislatif, hingga Pilpres. Dikatakan oleh Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak: “artinya bahwa, KPU ini harus mempunyai tempat yang layak dan tidak berpindah-pindah, nanti mengenai teknisnya KPU yang mengurus,” pungkas Ade Sumardi. Ucapan terimakasih kepada KPU RI demikian juga kepada ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provinsi Banten yang selalu memberikan arahan dan dukungan serta turut pula hadir. Tak lupa pada semua pihak yang sudah membantu, mengarahkan, mendukung KPU Kabupaten Lebak dalam proses mendapatkan hibah tanah. Kepada Ibu Bupati Kabupaten Lebak Iti Oktavia Jayabaya, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lebak Ade Sumardi, serta segenap jajaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, ucapan terimakasih yang tak terhingga. Semoga pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Lebak segera terealisasikan dalam waktu dekat dan juga bisa segera digunakan. (*)  


Selengkapnya