
Perhatian Pemda untuk KPU
oleh: Lita Rosita
Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan
Sejatinya sebagai penyelenggara pemilu, sinergitas perlu terus dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya bersama pemerintah daerah agar tercipta hubungan yang baik dalam bekerja. Komunikasi terus dilakukan sebagai bentuk ikatan, bahwa kita saling membutuhkan, dan perlu menjaga agar tidak terjadi disharmonisasi. Di luar tahapan pemilu dan pemilihan, kerja sama antar lembaga ini pun terjalin dalam bentuk kegiatan seperti, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bakohumas dan lainnya.
Tentang Kantor
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU di setiap tingkatan seharusnya memiliki fasilitas gedung yang representatif untuk menjalankan roda kegiatan kepemiluan. Hal ini pun mejadi salah satu manifestasi bahwa KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri memiliki fasilitas gedung perkantoran.
Namun semenjak hadir di Kabupaten Lebak, KPU kerap kali pindah kantor. Berawal mengisi gedung milik pemda Jalan Alun-alun Timur No. 6 (sekarang Gedung Perpustakaan Saidja Adinda), bergeser masih ke gedung milik pemda Jl. Alun-alun Timur No. 8 (sekarang Museum Multatuli), pindah lagi dengan menyewa kantor milik Koperasi PKPRI Jl. Abdi Negara No. 8 (saat ini masih disewa).
Keinginan untuk memiliki gedung kantor sendiri sedari dulu sudah diupayakan dengan maksimal. Melalui surat KPU No. 028/86.2.PLK/VI/2014 perihal penyediaan lahan untuk gedung KPU Kabupaten Lebak tertanggal 3 Juni 2014 beberapa tahun lalu telah dilayangkan kepada pemerintah daerah. Namun, keinginan memiliki gedung kantor sendiri tidak berjalan lancar (mandek). Kejadian tersebut dikarenakan pemerintah memberlakukan moratorium.
Berjalannya waktu, setelah ada lampu hijau untuk bisa mengurus pembangunan gedung kantor, lantas kami para komisioner yang menjabat sekarang serta seluruh jajaran sekretariat, tak tinggal diam. Terus menerus berusaha untuk bisa membangun sekaligus memiliki gedung kantor. Selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten agar turut serta mendukung keinginan kami, dan bisa mendorong proses pemberian hibah dari pemerintah daerah.
Usaha awal dengan mengajukan surat KPU Lebak: 69/RT.01-SD/3602/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 13 September 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (bupati) perihal permohonan bantuan hibah tanah. Sehubungan dengan hal itu, dan mengingat Gedung KPU Kabupaten Lebak yang sekarang digunakan adalah sewa pakai dan sewaktu-waktu akan dipergunakan oleh pemilik kantor yakni koperasi PKPRI.
Persetujuan Hibah
Selang beberapa hari setelah surat dari KPU Kabupaten Lebak dikirim kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (bupati), tepatnya tanggal 24 September 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyetujui permohonan dari KPU Kabupaten Lebak terkait bantuan hibah tanah. Melalui surat Bupati Lebak Nomor: 032/1471-BKAD/2021, bupati menandatangani surat persetujuan hibah. Adapun acuan yang dipedomani untuk pemberian hibah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berupa tanah untuk digunakan KPU Kabupaten Lebak dengan luas 2.485 m2, lokasi Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar. Lokasi tersebut sangat strategis, dekat dengan pusat kota dan pemerintahan juga mudah diakses karena posisi lahan yang sangat strategis.
Seperti kata pepatah “kesempatan tidak akan datang dua kali” maka, kami segera menyusun rencana selanjutnya. Kembali melakukan koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Banten dan mengomunikasikannya secara inten terkait kabar gembira tersebut. Tak melulu dengan pimpinan KPU dan sekretariat Provinsi Banten saja kami melakukan hal itu. Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak pun demikian, upaya mempersiapkan proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bantuan hibah tanah yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak kepada KPU Kabupaten Lebak akan dijadikan sebagai salah satu syarat usulan pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Lebak yang anggaran pembangunan fisik berasal dari KPU RI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan disetujuinya surat permohonan bantuan hibah tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam hal ini bupati, adalah bentuk perhatian yang tinggi dari kepala daerah untuk penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum yang ada di wilayah Kabupaten Lebak. Setelah proses administrasi rampung, KPU Kabupaten Lebak akan melengkapi persyaratan-persyaratan pembangunan gedung kantor untuk diajukan kepada KPU RI.
Ucapan Terima Kasih
Hari yang dinanti sudah tiba, Rabu 3 November 2021 tercatat sebagai sejarah bagi KPU Kabupaten Lebak. Di mana, hari itu dilakukannya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bertempat di Gedung Negara, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Jl. Abdi Negara No. 3 Rangkasbitung, secara sah dan sesuai aturan perundang-undangan kami menerima lahan/tanah untuk dijadikan gedung kantor.
Tentu saja kesuksesan serta kelancaran dari awal hingga penandatangan, adalah kerja tim. KPU Kabupaten Lebak mulai ketua, anggota, sekretaris, kasubag, dan juga staf, semua bersinergi. Rasa senang, gembira, dengan adanya momen tersebut diperkuat dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT.
Suatu kehormatan bagi kami pada saat acara penandatanganan hibah dihadiri langsung oleh ketua KPU RI bapak Ilham Saputra, turut hadir pula Kepala Biro Keuangan. Dikatakan oleh ketua KPU RI “Seperti yang kita tahu, bahwa kantor KPU masih banyak yang ngontrak atau sewa karena tidak semua memiliki gedung sendiri.” Ungkap Ilham. Dan beliau juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sudah peduli pada KPU yang notabene belum memiliki gedung kantor. Kembali ditegaskan oleh Ilham Saputra “tentunya kami mengapresiasi Pemkab Lebak dan menurut kami ini komitmen yang luar biasa, agar kemudian kami bisa bekerja dengan maksimal khususnya di Kabupaten Lebak dan terutama untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak menyampaikan tujuan dari pemberian hibah ini bahwa KPU Kabupaten Lebak adalah lembaga yang diberikan tugas sangat berat, dikhususkan untuk menyukseskan hajatan politik mulai dari pemilihan kepala daerah, legislatif, hingga Pilpres. Dikatakan oleh Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak: “artinya bahwa, KPU ini harus mempunyai tempat yang layak dan tidak berpindah-pindah, nanti mengenai teknisnya KPU yang mengurus,” pungkas Ade Sumardi.
Ucapan terimakasih kepada KPU RI demikian juga kepada ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provinsi Banten yang selalu memberikan arahan dan dukungan serta turut pula hadir. Tak lupa pada semua pihak yang sudah membantu, mengarahkan, mendukung KPU Kabupaten Lebak dalam proses mendapatkan hibah tanah.
Kepada Ibu Bupati Kabupaten Lebak Iti Oktavia Jayabaya, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lebak Ade Sumardi, serta segenap jajaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, ucapan terimakasih yang tak terhingga. Semoga pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Lebak segera terealisasikan dalam waktu dekat dan juga bisa segera digunakan. (*)