
LHKPN Untuk PAW
LHKPN Untuk PAW
Oleh Lita Rosita
Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan
Setiap warga negara yang menjadi penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peraturan mengenai LHKPN tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Serta UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berkekuatan hukum tersebut, maka setiap penyelenggara negara wajib dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun, juga mengumumkan harta kekayaannya.
Berkenaan dengan hal itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum turut pula menerapkan peraturan dan mewajibkan kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPR/DPRD menyertakan LHKPN untuk dijadikan salah satu syarat agar bisa dilantik.
Mempedomani ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, juga Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka ditentukan:
- Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota. Sehingga bagi calon pengganti antarwaktu wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota karena akan diusulkan sebagai pengganti antarwaktu serta dilantik sebagai pejabat negara.
Dipertegas pula dalam surat KPU RI No: 1046/PY.03/05/2021, perihal LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Menindaklanjuti itu, maka KPU Kabupaten Lebak pun melakukan pencermatan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lebak hasil Pemilu Serentak tahun 2019 lalu yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Tindaklanjut
Dalam lingkup kabupaten, penggantian antarwaktu bagi anggota DPRD kabupaten yang selanjutnya disebut PAW DPRD kabupaten, merupakan proses penggantian anggota DPRD kabupaten yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) dan (2), terdapat hal-hal yang mesti dilakukan KPU Kabupaten Lebak. Yakni, setelah menerima permintaan nama penggantian antarwaktu dari pimpinan DPRD Kabupaten Lebak maka KPU Kabupaten Lebak meminta calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lebak melalui partai politik untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Terkait penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama calon pengganti antarwaktu oleh KPU Kabupaten Lebak kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak. Dalam hal calon pengganti antarwaktu tidak menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama calon pengganti antarwaktu, maka KPU Kabupaten Lebak akan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan.
Proses PAW adalah menyangkut nasib seseorang yang akan menggantikan anggota dewan, sehingga perlu dilakukan pencermatan dengan baik agar tidak merugikan orang lain. Untuk itu segala kelengkapan dan persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan harus diikuti oleh calon pengganti antarwaktu. Seperti diketahui, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lebak adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT pada Pemilu terakhir berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lebak bagi calon pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan calon, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).