Komunikasi dan Sosialisasi Politik
Oleh : Dewi Hartini Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan mengenai pemilu dan kebijakan publik yang berfungsi membentuk kesadaran serta perilaku partisipatif masyarakat. Pada Pemilihan Serentak 2024, KPU Kabupaten Lebak menjalankan peran sebagai komunikator utama dalam mentransmisikan informasi kepemiluan kepada pemilih. Proses komunikasi tidak cukup hanya informatif satu arah, tetapi harus membuka dialog karena demokrasi menuntut keterlibatan publik. Oleh sebab itu, masyarakat diposisikan bukan sekadar objek penerima pesan, melainkan subjek interpretatif yang menentukan makna politik. Komunikasi politik dianggap efektif apabila pesan yang diterima tidak hanya dipahami tetapi mendorong tindakan memilih. Komunikasi partisipatif menekankan interaksi dua arah, memungkinkan publik berpendapat, mengkritik, dan ikut membangun narasi politik. Dalam pendekatan ini, pengetahuan masyarakat dianggap penting dan tidak dapat dikesampingkan oleh lembaga negara. Proses sosialisasi yang mengaktifkan komunikasi dua arah memungkinkan pesan dipahami bukan hanya sebagai informasi, melainkan sebagai pengalaman politik bersama. Pendekatan ini relevan karena masyarakat lebih menerima pesan ketika merasa dihargai dalam interaksi komunikasi. Keterlibatan warga membentuk rasa memiliki dalam proses demokrasi dan mendorong mereka untuk turut serta dalam pemilu. Implementasi ini terlihat dalam kegiatan tatap muka, forum diskusi desa, dan peran relawan demokrasi KPU Lebak. Komunikasi partisipatif diamati melalui respons langsung pemilih, ekspresi keterlibatan, dan kemampuan mereka mengulang kembali informasi pemilu. Efektivitas komunikasi diukur bukan dari seberapa jauh pesan disebarkan, melainkan seberapa kuat pesan dihidupi oleh masyarakat. Pemilih yang mampu menjelaskan kembali cara memilih menunjukkan terjadinya internalisasi pesan. Hal ini menjadi indikator bahwa komunikasi tidak berhenti sebagai konsumsi informasi tetapi menjadi kesadaran politik. Interaksi langsung antara penyelenggara pemilu dan masyarakat menjadi objek pengamatan lapangan. Dengan demikian komunikasi partisipatif diposisikan sebagai dimensi penilaian kualitas sosialisasi. Komunikasi partisipatif sangat relevan bagi pemilih muda, kelompok terbesar pada 2024, yang cenderung responsif terhadap metode visual dan dialog digital. Generasi ini tidak lagi tertarik pada penyampaian pesan formal yang kaku, tetapi pada percakapan, konten kreatif, dan ruang tanya jawab. Oleh karena itu, penyebaran informasi politik harus dikemas dengan gaya modern dan interaktif. Keterlibatan mereka dalam pembuatan konten kampanye meningkatkan penerimaan pesan dan memperluas efek jangkauan. Hal ini membangun sense of belonging bahwa pemilu adalah arena masa depan mereka. Model ini terbukti mendorong partisipasi pemilih pemula di Lebak. Komunikasi bukan hanya alat pemberitahuan tetapi proses menumbuhkan kesadaran demokrasi. Ketika publik terlibat dan dihargai, maka partisipasi muncul bukan karena imbauan tetapi karena kesadaran. BACA JUGA Kepemilikan Media dan Dukungan Politik Sosialisasi politik adalah proses penanaman pengetahuan, nilai, dan sikap politik melalui penyampaian informasi yang terstruktur kepada masyarakat. Dalam pemilu, sosialisasi bertujuan memastikan masyarakat mengerti tata cara memilih, jadwal pemilihan, hingga pentingnya keterlibatan dalam proses politik. Keberhasilan sosialisasi diukur melalui peningkatan pengetahuan politik, partisipasi diskusi, serta keputusan hadir ke TPS. Sosialisasi belum berhasil jika hanya menghasilkan kesadaran pasif tanpa tindakan nyata. Namun ketika kesadaran menjadi dorongan memilih, maka sosialisasi telah memenuhi fungsinya sebagai alat demokrasi. Indikator keberhasilan sosialisasi dapat dinilai melalui pengetahuan responden tentang cara mencoblos, persyaratan DPT, hingga mekanisme suara sah. Pemilih yang memahami prosedur memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk datang ke TPS dibandingkan yang tidak memperoleh informasi memadai. Kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu dibentuk melalui keterbukaan informasi dan ruang tanya jawab publik. Ketika pemilih merasa aspirasinya dihargai, maka partisipasi politik akan muncul secara alami. Karena itu, kualitas pemahaman bukan sekadar aspek informatif tetapi indikator utama keberhasilan sosialisasi. Segmentasi pemilih adalah syarat penting dalam efektivitas penyampaian pesan. Pemilih perempuan, pemilih pemula, dan pemilih desa memiliki kecenderungan penerimaan informasi yang berbeda. Pendekatan generik tidak akan efektif jika kebutuhan informasi warga tidak diperhatikan. Pemilih kota dapat dijangkau melalui digital campaign, namun masyarakat pedesaan membutuhkan metode tatap muka dan peran tokoh adat. Kegagalan memahami segmentasi akan menghasilkan distribusi informasi tanpa impact partisipatif. Partisipasi politik merupakan bentuk tertinggi keberhasilan sosialisasi. Jika informasi telah diterima tetapi pemilih tidak datang ke TPS, maka sosialisasi belum memenuhi fungsi demokratisnya. Partisipasi dapat berupa hadir mencoblos, diskusi politik, atau menyebarkan ulang informasi kepada masyarakat lain. Ketika pemilih mengajak orang lain untuk memilih, maka sosialisasi telah mencapai ranah behavioural output. Hal ini menunjukkan bahwa internalisasi nilai politik telah terjadi bukan hanya dipahami. Pengetahuan tanpa tindakan adalah informasi mati; pengetahuan yang menghasilkan keputusan memilih adalah keberhasilan demokrasi. ....
Kepemilikan Media dan Dukungan Politik
Oleh : Dewi Hartini Partisipasi politik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi. Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses politik, khususnya dalam pemilihan umum, menunjukkan sejauh mana warga negara memiliki kesadaran dan kemauan untuk menentukan arah kepemimpinan serta kebijakan negara. Pemilihan Serentak 2024 di Indonesia menjadi momentum penting dalam proses konsolidasi demokrasi pascareformasi karena seluruh tingkatan pemilihan diselenggarakan secara bersamaan. Kondisi ini menuntut efektivitas komunikasi politik yang lebih tinggi dari lembaga penyelenggara pemilu. Dalam konteks tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai komunikator publik yang bertugas menyampaikan informasi, memberikan edukasi politik, serta mendorong masyarakat agar berpartisipasi secara sadar dan rasional dalam pemilu. Keberhasilan komunikasi yang dilakukan oleh KPU sangat menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Data partisipasi pemilih menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 mencapai sekitar 82,4 persen, sementara pada Pemilihan Serentak 2024 menurun menjadi sekitar 76,8 persen. Penurunan ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku politik masyarakat yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya efektivitas sosialisasi pemilu, kejenuhan politik, serta meningkatnya disinformasi di ruang digital. Selain itu, faktor eksternal seperti apatisme masyarakat, rendahnya kepercayaan terhadap institusi politik, serta persepsi negatif terhadap kontestasi politik juga turut mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Pembangunan demokrasi, strategi komunikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus mampu menumbuhkan keyakinan masyarakat bahwa partisipasi mereka memiliki dampak nyata terhadap proses pemerintahan. Oleh karena itu, pesan-pesan komunikasi pemilu harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami, relevan dengan kondisi sosial masyarakat, serta mampu menarik perhatian publik. Di Kabupaten Lebak, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak dengan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa bagian utama, antara lain keuangan dan logistik, teknis penyelenggaraan dan hubungan masyarakat, perencanaan dan data informasi, serta hukum dan sumber daya manusia. Struktur kelembagaan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu telah dijalankan melalui sistem organisasi yang formal dan terstruktur sesuai dengan standar kelembagaan pemilu. Dari sisi pendanaan, anggaran Pilkada Kabupaten Lebak disusun melalui mekanisme hibah daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan KPU. Proses perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas sehingga seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Aspek sosialisasi, KPU Kabupaten Lebak melakukan berbagai kegiatan komunikasi langsung kepada masyarakat, seperti forum warga, seminar, pelatihan, serta pemanfaatan media budaya lokal. Selain itu, berbagai kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan sebagai mitra dalam penyebaran informasi kepemiluan. Program sosialisasi juga menyasar kelompok pemilih tertentu melalui kegiatan seperti kunjungan ke sekolah, kampus, pesantren, dan lembaga pemasyarakatan. Selain komunikasi tatap muka, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, khususnya pemilih muda. Platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube digunakan untuk menyebarkan informasi kepemiluan serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa organisasi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman politik masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan sosialisasi pemilu tidak hanya bergantung pada program dan anggaran, tetapi juga pada efektivitas jaringan komunikasi yang mampu menjangkau masyarakat secara luas. Di era transformasi digital, media sosial telah menjadi sumber utama informasi bagi generasi muda, termasuk informasi politik. Sebagian besar pemilih muda memperoleh informasi politik pertama kali melalui media sosial. Namun, tingginya arus informasi di ruang digital juga diiringi dengan meningkatnya penyebaran hoaks politik yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses pemilu. Situasi ini menuntut lembaga penyelenggara pemilu untuk mengembangkan strategi komunikasi yang lebih adaptif dan kreatif. Sosialisasi pemilu tidak hanya harus informatif, tetapi juga mampu bersaing dengan berbagai narasi yang berkembang di ruang digital. Oleh karena itu, penelitian mengenai efektivitas metode sosialisasi pemilu menjadi penting untuk memahami bagaimana masyarakat memaknai pesan-pesan komunikasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu. Paradigma Positivistik dalam Kajian Komunikasi Paradigma positivistik merupakan salah satu pendekatan awal dalam kajian ilmu komunikasi. Paradigma ini berakar dari tradisi ilmu-ilmu alam yang menekankan pentingnya observasi empiris dan pengukuran objektif dalam memahami fenomena sosial. Dalam perspektif ini realitas sosial dipandang sebagai sesuatu yang bersifat objektif dan dapat diamati secara ilmiah. Komunikasi dipahami sebagai proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui saluran tertentu. Model komunikasi yang sering digunakan dalam paradigma ini adalah model komunikasi linear yang menggambarkan komunikasi sebagai proses pengiriman pesan dari sumber kepada penerima melalui media tertentu. Dalam pendekatan positivistik, komunikasi sering dianggap sebagai proses yang relatif netral. Pesan dipandang sebagai informasi yang dapat disampaikan secara objektif kepada audiens. Selama proses komunikasi berlangsung sesuai dengan mekanisme yang benar, pesan dianggap dapat diterima oleh audiens sebagaimana dimaksudkan oleh komunikator. Penelitian yang menggunakan paradigma ini umumnya berfokus pada pengukuran efek komunikasi terhadap audiens. Metode yang digunakan biasanya bersifat kuantitatif, seperti survei atau eksperimen. Melalui pendekatan tersebut, komunikasi dipahami sebagai proses yang dapat dianalisis secara sistematis dan dijelaskan secara ilmiah. Meskipun demikian, paradigma positivistik sering dikritik karena dianggap terlalu menyederhanakan realitas komunikasi. Komunikasi tidak hanya melibatkan proses teknis penyampaian pesan, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan politik yang melingkupinya. Paradigma Interpretatif dalam Kajian Komunikasi Paradigma interpretatif muncul sebagai kritik terhadap pendekatan positivistik yang terlalu menekankan objektivitas. Paradigma ini berangkat dari asumsi bahwa realitas sosial merupakan hasil konstruksi manusia melalui interaksi sosial. Dalam perspektif ini komunikasi dipandang sebagai proses pembentukan dan pertukaran makna. Makna suatu pesan tidak hanya ditentukan oleh komunikator, tetapi juga oleh penerima pesan yang menafsirkannya berdasarkan pengalaman dan latar belakang sosial yang dimilikinya. Setiap individu memiliki pengalaman hidup, nilai budaya, dan kondisi sosial yang berbeda. Perbedaan tersebut mempengaruhi cara seseorang memahami pesan komunikasi. Oleh karena itu pesan yang sama dapat dimaknai secara berbeda oleh individu atau kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam komunikasi politik misalnya, sebuah pidato politik dapat dipahami secara berbeda oleh berbagai kelompok masyarakat. Sebagian masyarakat mungkin menilai pidato tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang tegas, sementara kelompok lain mungkin menafsirkannya sebagai strategi retorika politik yang manipulatif. Penelitian dalam paradigma interpretatif biasanya menggunakan metode kualitatif seperti wawancara mendalam, observasi, dan analisis wacana. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana individu atau kelompok membangun makna dalam kehidupan sosial mereka. Paradigma interpretatif menunjukkan bahwa komunikasi tidak pernah sepenuhnya netral karena makna pesan selalu dipengaruhi oleh konteks sosial dan pengalaman individu. Paradigma Kritis dalam Kajian Komunikasi Paradigma kritis memberikan perspektif yang lebih tajam dalam memahami komunikasi. Pendekatan ini melihat komunikasi sebagai bagian dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Dalam perspektif kritis, komunikasi tidak hanya dipahami sebagai proses penyampaian pesan atau pertukaran makna, tetapi juga sebagai arena pertarungan ideologi. Media massa memiliki kemampuan untuk membentuk realitas sosial melalui proses konstruksi informasi. Media dapat menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat serta bagaimana suatu peristiwa dipahami oleh publik. Melalui proses seleksi isu, penekanan berita, dan pembingkaian informasi, media memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami realitas sosial. Selain itu, kepemilikan media juga menjadi faktor penting dalam produksi pesan komunikasi. Pemilik media memiliki kekuatan untuk menentukan arah kebijakan editorial serta prioritas pemberitaan. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi media sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Dalam perspektif ini komunikasi tidak pernah benar-benar netral karena selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan dalam masyarakat. Mengapa Komunikasi Tidak Pernah Sepenuhnya Netral? Hubungan antara media dan politik merupakan isu penting dalam kajian komunikasi modern. Dalam sistem demokrasi, media massa sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena berperan dalam mengawasi kekuasaan negara serta menyediakan informasi bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya media tidak selalu berada dalam posisi yang sepenuhnya independen. Struktur kepemilikan media sering kali berkaitan dengan kekuatan ekonomi dan politik tertentu yang memiliki kepentingan terhadap isi pemberitaan. Di Indonesia, hubungan antara kepemilikan media dan dukungan politik dapat dilihat dalam berbagai peristiwa politik nasional. Beberapa pemilik media besar diketahui memiliki keterlibatan dalam dukungan politik terhadap kandidat tertentu dalam pemilihan presiden. Fenomena ini memunculkan perdebatan mengenai independensi media dalam sistem demokrasi. Banyak pihak mempertanyakan apakah media yang dimiliki oleh aktor politik atau pendukung politik tertentu masih dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif. Jika dianalisis melalui paradigma positivistik, media tetap dipandang sebagai saluran komunikasi yang dapat menyampaikan informasi secara objektif selama prinsip-prinsip jurnalistik seperti verifikasi fakta dan keberimbangan sumber dijalankan dengan baik. Namun paradigma interpretatif menunjukkan bahwa masyarakat dapat menafsirkan pesan media secara berbeda tergantung pada pengalaman dan pandangan politik mereka. Sementara itu paradigma kritis melihat bahwa kepemilikan media dapat mempengaruhi proses produksi berita serta arah wacana publik. Dalam perspektif ini media dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk membangun citra positif bagi aktor politik tertentu. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa komunikasi tidak selalu bersifat netral dalam praktik sosial. Paradigma positivistik memandang komunikasi sebagai proses objektif penyampaian pesan yang dapat dianalisis secara ilmiah. Namun pendekatan ini cenderung melihat komunikasi hanya sebagai proses teknis tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang melingkupinya. Paradigma interpretatif menunjukkan bahwa komunikasi merupakan proses pembentukan makna yang dipengaruhi oleh pengalaman sosial dan budaya individu. Pesan yang sama dapat dimaknai secara berbeda oleh berbagai kelompok masyarakat karena proses interpretasi yang bersifat subjektif. Sementara itu, paradigma kritis menekankan bahwa komunikasi selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan dan kepentingan ideologis dalam masyarakat. Media massa tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga berperan dalam membentuk realitas sosial melalui berbagai proses konstruksi informasi. Dengan demikian komunikasi harus dipahami sebagai fenomena sosial yang kompleks. Komunikasi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pesan, tetapi juga dengan makna, kekuasaan, dan kepentingan yang melingkupinya. Oleh karena, itu masyarakat perlu memiliki literasi media yang baik agar mampu memahami pesan komunikasi secara kritis dan tidak menerima informasi secara pasif. ....
RAPAT RUTIN MINGGUAN
#TemanPemilih, Hari ini (Kamis, 22 Januari 2026) KPU Kabupaten Lebak melaksanakan rapat rutin mingguan bersama jajaran sekretariat dalam rangka menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Rapat ini menjadi sarana penyampaian perkembangan pelaksanaan kegiatan, evaluasi pekerjaan, serta perencanaan langkah tindak lanjut guna mendukung kinerja organisasi secara optimal. #KPUMelayani ....
PENETAPAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA SERTA PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2026
#TemanPemilih, Hari ini (Kamis, 22/01/2026) KPU Kabupaten Lebak melaksanakan Penetapan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja serta Pakta Integritas Tahun 2026 sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan sesuai dengan sasaran, indikator kinerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, seluruh jajaran KPU Kabupaten Lebak meneguhkan komitmen untuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi nilai integritas, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik dan berkelanjutan. #KPUMelayani ....
SILATURAHMI KE KANTOR KEJAKSAAN NEGERI RANGKASBITUNG
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak melakukan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, (Rabu, 21 Januari 2026). Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga. Bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan, membangun komunikasi yang baik, serta meningkatkan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lebak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui silaturahmi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin solid demi mewujudkan pemilu dan pemilihan mendatang yang berintegritas, profesional, dan berlandaskan hukum. #KPUMelayani ....
RAPAT PERSIAPAN REVIU LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2025 (UNAUDITED)
#TemanPemilih, Hari ini (Rabu, 21/01/2026) KPU Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited) yang diselenggarakan KPU RI secara daring. Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan KPU Tahun 2025 dilaksanakan sebagai upaya memastikan kesiapan dokumen, meningkatkan koordinasi antar unit kerja, serta mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
Oleh : Dewi Hartini Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan mengenai pemilu dan kebijakan publik yang berfungsi membentuk kesadaran serta perilaku partisipatif masyarakat. Pada Pemilihan Serentak 2024, KPU Kabupaten Lebak menjalankan peran sebagai komunikator utama dalam mentransmisikan informasi kepemiluan kepada pemilih. Proses komunikasi tidak cukup hanya informatif satu arah, tetapi harus membuka dialog karena demokrasi menuntut keterlibatan publik. Oleh sebab itu, masyarakat diposisikan bukan sekadar objek penerima pesan, melainkan subjek interpretatif yang menentukan makna politik. Komunikasi politik dianggap efektif apabila pesan yang diterima tidak hanya dipahami tetapi mendorong tindakan memilih. Komunikasi partisipatif menekankan interaksi dua arah, memungkinkan publik berpendapat, mengkritik, dan ikut membangun narasi politik. Dalam pendekatan ini, pengetahuan masyarakat dianggap penting dan tidak dapat dikesampingkan oleh lembaga negara. Proses sosialisasi yang mengaktifkan komunikasi dua arah memungkinkan pesan dipahami bukan hanya sebagai informasi, melainkan sebagai pengalaman politik bersama. Pendekatan ini relevan karena masyarakat lebih menerima pesan ketika merasa dihargai dalam interaksi komunikasi. Keterlibatan warga membentuk rasa memiliki dalam proses demokrasi dan mendorong mereka untuk turut serta dalam pemilu. Implementasi ini terlihat dalam kegiatan tatap muka, forum diskusi desa, dan peran relawan demokrasi KPU Lebak. Komunikasi partisipatif diamati melalui respons langsung pemilih, ekspresi keterlibatan, dan kemampuan mereka mengulang kembali informasi pemilu. Efektivitas komunikasi diukur bukan dari seberapa jauh pesan disebarkan, melainkan seberapa kuat pesan dihidupi oleh masyarakat. Pemilih yang mampu menjelaskan kembali cara memilih menunjukkan terjadinya internalisasi pesan. Hal ini menjadi indikator bahwa komunikasi tidak berhenti sebagai konsumsi informasi tetapi menjadi kesadaran politik. Interaksi langsung antara penyelenggara pemilu dan masyarakat menjadi objek pengamatan lapangan. Dengan demikian komunikasi partisipatif diposisikan sebagai dimensi penilaian kualitas sosialisasi. Komunikasi partisipatif sangat relevan bagi pemilih muda, kelompok terbesar pada 2024, yang cenderung responsif terhadap metode visual dan dialog digital. Generasi ini tidak lagi tertarik pada penyampaian pesan formal yang kaku, tetapi pada percakapan, konten kreatif, dan ruang tanya jawab. Oleh karena itu, penyebaran informasi politik harus dikemas dengan gaya modern dan interaktif. Keterlibatan mereka dalam pembuatan konten kampanye meningkatkan penerimaan pesan dan memperluas efek jangkauan. Hal ini membangun sense of belonging bahwa pemilu adalah arena masa depan mereka. Model ini terbukti mendorong partisipasi pemilih pemula di Lebak. Komunikasi bukan hanya alat pemberitahuan tetapi proses menumbuhkan kesadaran demokrasi. Ketika publik terlibat dan dihargai, maka partisipasi muncul bukan karena imbauan tetapi karena kesadaran. BACA JUGA Kepemilikan Media dan Dukungan Politik Sosialisasi politik adalah proses penanaman pengetahuan, nilai, dan sikap politik melalui penyampaian informasi yang terstruktur kepada masyarakat. Dalam pemilu, sosialisasi bertujuan memastikan masyarakat mengerti tata cara memilih, jadwal pemilihan, hingga pentingnya keterlibatan dalam proses politik. Keberhasilan sosialisasi diukur melalui peningkatan pengetahuan politik, partisipasi diskusi, serta keputusan hadir ke TPS. Sosialisasi belum berhasil jika hanya menghasilkan kesadaran pasif tanpa tindakan nyata. Namun ketika kesadaran menjadi dorongan memilih, maka sosialisasi telah memenuhi fungsinya sebagai alat demokrasi. Indikator keberhasilan sosialisasi dapat dinilai melalui pengetahuan responden tentang cara mencoblos, persyaratan DPT, hingga mekanisme suara sah. Pemilih yang memahami prosedur memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk datang ke TPS dibandingkan yang tidak memperoleh informasi memadai. Kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu dibentuk melalui keterbukaan informasi dan ruang tanya jawab publik. Ketika pemilih merasa aspirasinya dihargai, maka partisipasi politik akan muncul secara alami. Karena itu, kualitas pemahaman bukan sekadar aspek informatif tetapi indikator utama keberhasilan sosialisasi. Segmentasi pemilih adalah syarat penting dalam efektivitas penyampaian pesan. Pemilih perempuan, pemilih pemula, dan pemilih desa memiliki kecenderungan penerimaan informasi yang berbeda. Pendekatan generik tidak akan efektif jika kebutuhan informasi warga tidak diperhatikan. Pemilih kota dapat dijangkau melalui digital campaign, namun masyarakat pedesaan membutuhkan metode tatap muka dan peran tokoh adat. Kegagalan memahami segmentasi akan menghasilkan distribusi informasi tanpa impact partisipatif. Partisipasi politik merupakan bentuk tertinggi keberhasilan sosialisasi. Jika informasi telah diterima tetapi pemilih tidak datang ke TPS, maka sosialisasi belum memenuhi fungsi demokratisnya. Partisipasi dapat berupa hadir mencoblos, diskusi politik, atau menyebarkan ulang informasi kepada masyarakat lain. Ketika pemilih mengajak orang lain untuk memilih, maka sosialisasi telah mencapai ranah behavioural output. Hal ini menunjukkan bahwa internalisasi nilai politik telah terjadi bukan hanya dipahami. Pengetahuan tanpa tindakan adalah informasi mati; pengetahuan yang menghasilkan keputusan memilih adalah keberhasilan demokrasi.
Oleh : Dewi Hartini Partisipasi politik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi. Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses politik, khususnya dalam pemilihan umum, menunjukkan sejauh mana warga negara memiliki kesadaran dan kemauan untuk menentukan arah kepemimpinan serta kebijakan negara. Pemilihan Serentak 2024 di Indonesia menjadi momentum penting dalam proses konsolidasi demokrasi pascareformasi karena seluruh tingkatan pemilihan diselenggarakan secara bersamaan. Kondisi ini menuntut efektivitas komunikasi politik yang lebih tinggi dari lembaga penyelenggara pemilu. Dalam konteks tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai komunikator publik yang bertugas menyampaikan informasi, memberikan edukasi politik, serta mendorong masyarakat agar berpartisipasi secara sadar dan rasional dalam pemilu. Keberhasilan komunikasi yang dilakukan oleh KPU sangat menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Data partisipasi pemilih menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 mencapai sekitar 82,4 persen, sementara pada Pemilihan Serentak 2024 menurun menjadi sekitar 76,8 persen. Penurunan ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku politik masyarakat yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya efektivitas sosialisasi pemilu, kejenuhan politik, serta meningkatnya disinformasi di ruang digital. Selain itu, faktor eksternal seperti apatisme masyarakat, rendahnya kepercayaan terhadap institusi politik, serta persepsi negatif terhadap kontestasi politik juga turut mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Pembangunan demokrasi, strategi komunikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus mampu menumbuhkan keyakinan masyarakat bahwa partisipasi mereka memiliki dampak nyata terhadap proses pemerintahan. Oleh karena itu, pesan-pesan komunikasi pemilu harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami, relevan dengan kondisi sosial masyarakat, serta mampu menarik perhatian publik. Di Kabupaten Lebak, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak dengan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa bagian utama, antara lain keuangan dan logistik, teknis penyelenggaraan dan hubungan masyarakat, perencanaan dan data informasi, serta hukum dan sumber daya manusia. Struktur kelembagaan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu telah dijalankan melalui sistem organisasi yang formal dan terstruktur sesuai dengan standar kelembagaan pemilu. Dari sisi pendanaan, anggaran Pilkada Kabupaten Lebak disusun melalui mekanisme hibah daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan KPU. Proses perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas sehingga seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Aspek sosialisasi, KPU Kabupaten Lebak melakukan berbagai kegiatan komunikasi langsung kepada masyarakat, seperti forum warga, seminar, pelatihan, serta pemanfaatan media budaya lokal. Selain itu, berbagai kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan sebagai mitra dalam penyebaran informasi kepemiluan. Program sosialisasi juga menyasar kelompok pemilih tertentu melalui kegiatan seperti kunjungan ke sekolah, kampus, pesantren, dan lembaga pemasyarakatan. Selain komunikasi tatap muka, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, khususnya pemilih muda. Platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube digunakan untuk menyebarkan informasi kepemiluan serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa organisasi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman politik masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan sosialisasi pemilu tidak hanya bergantung pada program dan anggaran, tetapi juga pada efektivitas jaringan komunikasi yang mampu menjangkau masyarakat secara luas. Di era transformasi digital, media sosial telah menjadi sumber utama informasi bagi generasi muda, termasuk informasi politik. Sebagian besar pemilih muda memperoleh informasi politik pertama kali melalui media sosial. Namun, tingginya arus informasi di ruang digital juga diiringi dengan meningkatnya penyebaran hoaks politik yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses pemilu. Situasi ini menuntut lembaga penyelenggara pemilu untuk mengembangkan strategi komunikasi yang lebih adaptif dan kreatif. Sosialisasi pemilu tidak hanya harus informatif, tetapi juga mampu bersaing dengan berbagai narasi yang berkembang di ruang digital. Oleh karena itu, penelitian mengenai efektivitas metode sosialisasi pemilu menjadi penting untuk memahami bagaimana masyarakat memaknai pesan-pesan komunikasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu. Paradigma Positivistik dalam Kajian Komunikasi Paradigma positivistik merupakan salah satu pendekatan awal dalam kajian ilmu komunikasi. Paradigma ini berakar dari tradisi ilmu-ilmu alam yang menekankan pentingnya observasi empiris dan pengukuran objektif dalam memahami fenomena sosial. Dalam perspektif ini realitas sosial dipandang sebagai sesuatu yang bersifat objektif dan dapat diamati secara ilmiah. Komunikasi dipahami sebagai proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui saluran tertentu. Model komunikasi yang sering digunakan dalam paradigma ini adalah model komunikasi linear yang menggambarkan komunikasi sebagai proses pengiriman pesan dari sumber kepada penerima melalui media tertentu. Dalam pendekatan positivistik, komunikasi sering dianggap sebagai proses yang relatif netral. Pesan dipandang sebagai informasi yang dapat disampaikan secara objektif kepada audiens. Selama proses komunikasi berlangsung sesuai dengan mekanisme yang benar, pesan dianggap dapat diterima oleh audiens sebagaimana dimaksudkan oleh komunikator. Penelitian yang menggunakan paradigma ini umumnya berfokus pada pengukuran efek komunikasi terhadap audiens. Metode yang digunakan biasanya bersifat kuantitatif, seperti survei atau eksperimen. Melalui pendekatan tersebut, komunikasi dipahami sebagai proses yang dapat dianalisis secara sistematis dan dijelaskan secara ilmiah. Meskipun demikian, paradigma positivistik sering dikritik karena dianggap terlalu menyederhanakan realitas komunikasi. Komunikasi tidak hanya melibatkan proses teknis penyampaian pesan, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan politik yang melingkupinya. Paradigma Interpretatif dalam Kajian Komunikasi Paradigma interpretatif muncul sebagai kritik terhadap pendekatan positivistik yang terlalu menekankan objektivitas. Paradigma ini berangkat dari asumsi bahwa realitas sosial merupakan hasil konstruksi manusia melalui interaksi sosial. Dalam perspektif ini komunikasi dipandang sebagai proses pembentukan dan pertukaran makna. Makna suatu pesan tidak hanya ditentukan oleh komunikator, tetapi juga oleh penerima pesan yang menafsirkannya berdasarkan pengalaman dan latar belakang sosial yang dimilikinya. Setiap individu memiliki pengalaman hidup, nilai budaya, dan kondisi sosial yang berbeda. Perbedaan tersebut mempengaruhi cara seseorang memahami pesan komunikasi. Oleh karena itu pesan yang sama dapat dimaknai secara berbeda oleh individu atau kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam komunikasi politik misalnya, sebuah pidato politik dapat dipahami secara berbeda oleh berbagai kelompok masyarakat. Sebagian masyarakat mungkin menilai pidato tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang tegas, sementara kelompok lain mungkin menafsirkannya sebagai strategi retorika politik yang manipulatif. Penelitian dalam paradigma interpretatif biasanya menggunakan metode kualitatif seperti wawancara mendalam, observasi, dan analisis wacana. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana individu atau kelompok membangun makna dalam kehidupan sosial mereka. Paradigma interpretatif menunjukkan bahwa komunikasi tidak pernah sepenuhnya netral karena makna pesan selalu dipengaruhi oleh konteks sosial dan pengalaman individu. Paradigma Kritis dalam Kajian Komunikasi Paradigma kritis memberikan perspektif yang lebih tajam dalam memahami komunikasi. Pendekatan ini melihat komunikasi sebagai bagian dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Dalam perspektif kritis, komunikasi tidak hanya dipahami sebagai proses penyampaian pesan atau pertukaran makna, tetapi juga sebagai arena pertarungan ideologi. Media massa memiliki kemampuan untuk membentuk realitas sosial melalui proses konstruksi informasi. Media dapat menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat serta bagaimana suatu peristiwa dipahami oleh publik. Melalui proses seleksi isu, penekanan berita, dan pembingkaian informasi, media memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami realitas sosial. Selain itu, kepemilikan media juga menjadi faktor penting dalam produksi pesan komunikasi. Pemilik media memiliki kekuatan untuk menentukan arah kebijakan editorial serta prioritas pemberitaan. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi media sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Dalam perspektif ini komunikasi tidak pernah benar-benar netral karena selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan dalam masyarakat. Mengapa Komunikasi Tidak Pernah Sepenuhnya Netral? Hubungan antara media dan politik merupakan isu penting dalam kajian komunikasi modern. Dalam sistem demokrasi, media massa sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena berperan dalam mengawasi kekuasaan negara serta menyediakan informasi bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya media tidak selalu berada dalam posisi yang sepenuhnya independen. Struktur kepemilikan media sering kali berkaitan dengan kekuatan ekonomi dan politik tertentu yang memiliki kepentingan terhadap isi pemberitaan. Di Indonesia, hubungan antara kepemilikan media dan dukungan politik dapat dilihat dalam berbagai peristiwa politik nasional. Beberapa pemilik media besar diketahui memiliki keterlibatan dalam dukungan politik terhadap kandidat tertentu dalam pemilihan presiden. Fenomena ini memunculkan perdebatan mengenai independensi media dalam sistem demokrasi. Banyak pihak mempertanyakan apakah media yang dimiliki oleh aktor politik atau pendukung politik tertentu masih dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif. Jika dianalisis melalui paradigma positivistik, media tetap dipandang sebagai saluran komunikasi yang dapat menyampaikan informasi secara objektif selama prinsip-prinsip jurnalistik seperti verifikasi fakta dan keberimbangan sumber dijalankan dengan baik. Namun paradigma interpretatif menunjukkan bahwa masyarakat dapat menafsirkan pesan media secara berbeda tergantung pada pengalaman dan pandangan politik mereka. Sementara itu paradigma kritis melihat bahwa kepemilikan media dapat mempengaruhi proses produksi berita serta arah wacana publik. Dalam perspektif ini media dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk membangun citra positif bagi aktor politik tertentu. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa komunikasi tidak selalu bersifat netral dalam praktik sosial. Paradigma positivistik memandang komunikasi sebagai proses objektif penyampaian pesan yang dapat dianalisis secara ilmiah. Namun pendekatan ini cenderung melihat komunikasi hanya sebagai proses teknis tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang melingkupinya. Paradigma interpretatif menunjukkan bahwa komunikasi merupakan proses pembentukan makna yang dipengaruhi oleh pengalaman sosial dan budaya individu. Pesan yang sama dapat dimaknai secara berbeda oleh berbagai kelompok masyarakat karena proses interpretasi yang bersifat subjektif. Sementara itu, paradigma kritis menekankan bahwa komunikasi selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan dan kepentingan ideologis dalam masyarakat. Media massa tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga berperan dalam membentuk realitas sosial melalui berbagai proses konstruksi informasi. Dengan demikian komunikasi harus dipahami sebagai fenomena sosial yang kompleks. Komunikasi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pesan, tetapi juga dengan makna, kekuasaan, dan kepentingan yang melingkupinya. Oleh karena, itu masyarakat perlu memiliki literasi media yang baik agar mampu memahami pesan komunikasi secara kritis dan tidak menerima informasi secara pasif.
Hasil pengumuman Pemilu 2024 telah disampaikan secara resmi oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024. Pengumuman hasil pemilu tersebut mencakup penghitungan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pemilu 2024 dengan berita acara KPU Nomor 218/PL.01.8-BA/05/2024. Informasi tahapan setelah selanjutnya pengumuman hasil Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, anggota legislatif terpilih yang terdiri dari DPR, DPD, provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Tak bisa dipungkiri isu terkait kecurangan pemilu menjadi perhatian publik pasca Pemilu 2024 kemarin. Setiap hari kami di suguh berita yang menyatakan pro dan kontra pemilu 2024, ini akan sempat beberapa kali kami mendapatkan aspirasi secara langsung dari masyarakat. Seperti pada Senin, 19 Februari 2024 kami di kunjungi sejumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar KPU Kabupaten Lebak menyoroti isu kecurangan baik jual beli dan adil. Kami memandang kepedulian terhadap aspirasi dan partisipasi pemilu di kabupaten Lebak cukup tinggi. Mekanismenya pun bahkan hal itu patut untuk kita apresiasi bersama. Serta tidak sedikit juga beredar isu cawe cawe antar penyelenggara di tingkat adhoc, tapi kami pastikan bahwa KPU Kabupaten Lebak akan menindak tegas penyelenggara (badan adhoc) yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita KPU sebagai sarana penegakan integritas, kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Lebak. Namun setiap isu yang beredar di media, patutlah kita sikapi sebagai seleksi. Haluan dalam mekanisme dari tupoksi KPU sangat penting untuk bersama-sama dipahami oleh kita semua umumnya masyarakat. Karena yang harus berperang sama kita antisipasi adalah dampak kegagalan atau keterbelahan masyarakat, atas berbagai isu yang saat ini beredar. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden dan memilih anggota parlemen merupakan arena kompetisi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahwa pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Terlepas dari semua itu pengumuman hasil pemilu jangan sampai menjadikan satu adiksi masyarakat. Seragam dalam lingkup sosial masyarakat, karena normalnya dalam setiap kontestasi atau konstalasi politik pasti menghasilkan satu keputusan. Untuk mencegah hal-hal yang berpotensi negatif perlu disikapi dengan komitmen kebangsaan yang kuat agar tidak menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa. Pemilu yang di gelar lima tahun sekali harus menjadi ajang kontestasi yang sehat dan elegan. Semua peserta baik pelaksana politik harus menjadi teladan dan mengajarkan nilai-nilai demokrasi yang benar, dan sesuai dengan Undang-undang guna menjadi pemahaman politik yang tepat dan rasional terhadap masyarakat. Pemilu yang demokratis dan beradab disalurkan melalui catatan sejarah, Bhineka Tunggal Ika yang di sematkan oleh pendiri bangsa. Semboyan itu menjadi pagar kebangsaan kita bersama dalam bernegara, menjadi penguatan atas berbagai haluan negara yang dalam kemungkinannya bisa terjadi kapan saja. Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa menegaskan bahwa kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara adalah menjaga keutuhan bangsa. Seyogyanya kita dapat mengambil hikmah dari pemilu sebelumnya, agar kita tidak terjebak dalam fanatisme dukungan yang membabi buta. Kembali lagi penerapan Bhineka Tunggal Ika menjadikan semboyan kita semua. Bahasa segala bentuk perbedaan tersebut harus merujuk terhadap suatu kesamaan dan kesinambungan bangsa karena menjaga integrasi bangsa lebih utama dari segalanya.
Pada dasarnya pemilihan bukan sekadar proses regenerasi kepemimpinan, akan tetapi dalam proses tersebut memperlihatkan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat, dari aspek tertinggi pada bangsa Indonesia, Lembaga KPU senantiasa menggaungkan makna "Pemilu Cerdas" hal tersebut memiliki makna yang mendalam pada khalayak umum. Pemilih cerdas bukan hanya mengetahui terkait catatan-catatan yang harus tetapi pemilih cerdas mengetahui bahwa bangsa ini bergerak di atas suara masyarakat. Selain itu perlu diketahui makna "Pemilih cerdas dengan upaya sosialisasi adalah berlandaskan UUD 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa", maka kesadaran berbangsa perlu terletak pada pemahaman dan pemaknaan pemilihan itu sendiri. Pembangunan dikategorikan pada dua unsur, pembangunan pada unsur SDM dan SDA. Perlu diketahui bahwa output pembangunan pada kedua unsur tersebut bukan terletak pada keberhasilan proses pelaksanaanya, tapi pada sejauh mana kebermanfaatan pembangunan tersebut pada masyarakat. Sosialisasi yang KPU ketahui, banyak kegiatan sosialisasi pada pemilihan yang diselenggarakan oleh lembaga KPU adalah salah satu untuk input peningkatan pada unsur SDA, pemilih cerdas dan pemahaman demokrasi pada pemilihan menjadi dampak keberhasilan pada Pemilihan baik Pilkada maupun Pilpres dan Pileg. Banyak masyarakat pada bangsa ini yang masih kurang mengerti akan pemahaman berdemokrasi, ditambah melalui data dari lembaga statistik, maka menunjukkan angka rendah pendidikan pada setiap daerah, maka hal itu haruslah menjadi satu perhatian khusus bagi bangsa Indonesia sendiri, supaya upaya mencerdaskan masyarakat harus dilakukan dengan sedemikian rupa sebagai upaya jalan keluar bagi masalah yang saat ini sedang dihadapi. Tentunya pemahaman berdemokrasi adalah pemahaman yang diperlukan setiap individu guna untuk dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kehidupan bermasyarakat secara pemahaman sistem yang diterapkan oleh bangsa ini, mengupayakan pemahaman berdemokrasi sebagai landasannya. Sejak awal berdiri bangsa Indonesia senantiasa mempertahankan sistem demokrasi salah satu contoh pemahaman demokrasi adalah pemahaman sistem demokrasi tempat di Era Orde Lama, seorang masyarakat merasa bahwa demokrasi terlarang akan merusak makna Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Makna Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat ini adalah intisari dari pemahaman berdemokrasi sehingga dengan itu Lembaga KPU menyerukan bahwa Suarama. Bermakna, hal ini memiliki arti mendalam pada setiap aspek, bukan hanya pada pemilihan saja, perlu diketahui bahwa termaknanya "Suara Rakyat" adalah Sepanjang Masa dan sepanjang hayat, segala hal yang disuarakan oleh masyarakat adalah wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Karena pada hakikatnya manusia memiliki sifat Al-Hani yang berarti cenderung kepada kebaikan, secara alami manusia akan merasa bersalah ketika melakukan hal buruk. Maka dari itu secara naluri manusia mesti menginginkan hal hal yang baik bagi kehidupan, baik secara individu maupun umum. Sosialisasi yang di selenggarakan oleh lembaga KPU adalah salah satu upaya mencerdaskan masyarakat, memberikan pemahaman akan makna berdemokrasi dalam bingkai bernegara dan bermasyarakat. Maka pemilih cerdas akan memahami kewajiban yang telah cerdas, dan itu adalah kewajiban kami, tanggung jawab secara moral berikutpun secara konstitusional. Dari pengalaman ini harapan kami agar seluruh masyarakat dapat memetik manfaat dari tulisan ini, yang menyampaikan terkait pemahaman dan tujuan akan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Akhir kata kami mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada pihak pihak yang sudah memberi dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum terutama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak. Semoga kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bisa bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.
MENANTI DCT oleh: Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan Daftar Calon Tetap (DCT) Kapan ditetapkan? Banyak masyarakat, juga beberapa orang calon legislatif (caleg) bertanya hal itu. Rasa ingin tahu yang tinggi masyarakat, terlebih dari para caleg merupakan sumber kekuatan dan semangat dalam rangka mengisi dan ikut serta menjadi bagian dalam Pemilu 2024. Menilik pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota maka penetapan DCT merupakan fase akhir dari rangkaian panjang pencalonan. Dan, tahap demi tahap sudah dilewati untuk menghasilkan suatu ketetapan. Seperti tertuang pada Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di sana dijelaskan dengan rinci bahwa program dan jadwal tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon hingga berakhir di pengumuman DCT. KPU di setiap tingkatan menyusun rancangan DCT itu berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. Rancangan DCT dimaksud dituangkan dalam formulir yang sudah disiapkan sesuai peraturan KPU, dan memuat: nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. Dalam hal partai politik peserta pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pascapenetapan DCS, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyesuaikan nomor urut calon sementara dalam rancangan daftar calon tetap. Formulir Model Rancangan.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA disampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan melalui Silon. Selanjutnya tentang proses penetapan DCT: partai politik melakukan pencermatan rancangan DCT dan tugas KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan daftar calon tetap, penyusunan DCT, penetapan DCT, dan mengumumkan DCT. Verifikasi administrasi dilakukan dengan menggunakan Silon. Untuk ketentuan lain, DCT pada setiap daerah pemilihan (dapil) yang telah ditetapkan dan diumumkan menjadi acuan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam penyusunan dan pengadaan surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap dapil. Sedangkan dalam hal calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: a. Meninggal dunia; b. Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; c. Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan, KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam DCT. KPU di setiap tingkatan melakukan perubahan terhadap keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT. Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. DCT anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal. Penetapan dan Pengumuman Proses pencalonan akan berakhir setelah DCT ditetapkan, namun tahapan-tahapan pemilu selanjutnya menanti. Penyelenggara tetap fokus melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024, dengan harapan semua pihak yang terlibat turut menjaga kondusifitas atas tensi politik yang mungkin terus meninggi, baik sebelum atau pun sesudah pencoblosan. Ketika gong sudah dipukul pertanda para caleg dari setiap partai politik sudah secara sah mengantongi nomor urut sesuai Dapilnya. Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut, maka untuk mendulang perolehan suara sebanyak-banyaknya para caleg mesti berlomba untuk memikat hati masyarakat pemilih. Diharapkan mereka sebagai konstestan mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam berkampanye. Semua lapisan masyarakat melalui pengumuman dapat mengetahui siapa saja calon anggota legislatifnya baik itu pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) ditayangkan paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional (jangkauan nasional) untuk pengumuman DCT anggota DPR. Paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah (jangkauan daerah yang sesuai) untuk pengumuman daftar calon tetap DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Begitu pun pada laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk pengumuman daftar calon tetap DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga papan elektronik yang bisa menampilkan daftar calon tetap untuk publik serta media layanan pencalonan. Menjawab keresahan dan keingintahuan banyak pihak tentang tanggal penetapan DCT, maka jika kita tarik ke belakang seperti ditulis diatas bahwa proses pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon tepatnya tanggal 24-30 April 2023, juga pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023. Sedangkan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan tanggal 3 November 2023. Proses panjang pencalonan yang memakan waktu berbulan-bulan tinggal beberapa hari lagi usai, Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Besar harapan, semoga pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan lancar. (*)