RAPAT PENYUSUNAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) TAHUN 2025
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU RI secara daring, (Rabu, 26 November 2025).
Dalam paparan mengenai overview PIPK, dijelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan memerlukan pernyataan tanggung jawab dari pimpinan lembaga dan kuasa pengguna anggaran sebagai bentuk akuntabilitas. Pemaparan sejarah penerapan PIPK menunjukkan bahwa sejak keluarnya PP 60 Tahun 2008 hingga terbitnya PMK 17 Tahun 2019, pemerintah terus menyempurnakan pedoman pengendalian intern untuk memastikan kualitas laporan keuangan.
Pelaksanaan PIPK tahun 2025 mengikuti timeline yang dimulai dari pembentukan tim dan penetapan akun signifikan pada awal tahun, penyusunan Risk Control Matrix pada pertengahan tahun, hingga proses reviu berjenjang yang berakhir pada penetapan simpulan efektivitas pengendalian intern. Pedoman terbaru dari Sekjen KPU dan DJPb juga menjelaskan bahwa laporan PIPK harus disampaikan secara berjenjang hingga tingkat pusat dengan batas waktu keseluruhan sampai Januari 2026.
#KPUMelayani