RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI BADAN PUBLIK
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ruang Lingkup Badan Publik meliputi:
- Lembaga Eksekutif
- Lembaga Yudikatif
- Lembaga Legislatif
- Badan Lain yang Mendapatkan Dana dari APBN/APBD
- Organisasi Non Pemerintah
Tugas dan Fungsi Badan Publik, sebagai berikut:
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik;
- Membuat pertimbangan (memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanaan negara) secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang Layanan Informasi Publik;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
(Sumber : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)