RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak mengadakan Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Aula Nusantara KPU Kabupaten Lebak, (Senin, 8 Desember 2025).
Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Bimtek terkait mekanisme perubahan Prosedur dalam Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan adanya mekanisme baru tersebut termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu.
KPU Kabupaten Lebak berkolaborasi dengan stakeholder terkait seperti Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak sebagai wadah dalam memberikan informasi dan pemahaman bagi partai politik dan calon anggota dewan dalam mengusulkan pengajuan PAW di Kabupaten Lebak.
#KPUMelayani