PENGUMUMAN JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

KPU Kabupaten Lebak menetapkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2024. Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Untuk SK dan  Form Model B.1- KWK Perseorangan >>>>>>>> DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 537 Kali.