
PENGUMUMAN JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024
KPU Kabupaten Lebak menetapkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2024. Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Untuk SK dan Form Model B.1- KWK Perseorangan >>>>>>>> DISINI
Bagikan:
Dilihat 537 Kali.