PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG PPK PEMILU TAHUN 2024

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
  8. Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat; dan

Berdomisili diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan dilamar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

 

PENGUMUMAN DAPAT DIUNDUH DI BAWAH INI

PENGUMUMAN PENDAFTARAN TEANAGA PENDUKUNG PPK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,473 Kali.