
PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG PPK PEMILU TAHUN 2024
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat; dan
Berdomisili diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan dilamar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
PENGUMUMAN DAPAT DIUNDUH DI BAWAH INI
PENGUMUMAN PENDAFTARAN TEANAGA PENDUKUNG PPK
Bagikan:
Dilihat 1,473 Kali.