SOSIALISASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) PADA APLIKASI E-KINERJA

#TemanPemilih, siang menjelang sore hari ini (Rabu, 9 Juli 2025) KPU Kabupaten Lebak menghadiri dan menyimak sosialisasi yang diselanggaraakan KPU Provinsi Banten via zoom meeting.

Pada sosialisasi kali ini KPU Provinsi Banten menjelaskan terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Kinerja yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN. Penyusunan SKP ini implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, periodisasi kinerja dibagi menjadi periode tahunan dan periode triwulanan (periode I, II, III, dan IV).

KPU Provinsi Banten mengingatkan bahwa sekarang kita sudah memasuki Triwulan II Tahun tahun 2025, maka dari itu diharapkan seluruh ASN agar segera menyusun SKP Periode Triwulan II Tahun 2025. Adapun batas akhir penyusunan yaitu tanggal 31 Juli 2025.

#KPUMelayani

LIHAT POSTINGAN INSTAGRAM DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 527 Kali.