#TemanPemilih, Pagi hari ini (Selasa, 1 Juli 2025) KPU Kabupaten Lebak menghadiri Sosialisasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Banten via Zoom Meet.
Pada sosialisasi pagi ini, KPU Provinsi Banten menjelaskan Isi Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi PNS di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sosialisasi pagi hari ini meliputi :
1. Ketentuan izin perkawinan bagi PNS, termasuk kewajiban pelaporan perkawinan pertama atau perkawinan kembali.
2. Prosedur dan syarat bagi PNS pria yang akan beristri lebih dari satu.
3. Larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
4. Aturan dan alasan yang sah untuk perceraian PNS, serta tata cara pengajuan izin perceraian.
5. Pembinaan disiplin terkait hidup bersama di luar ikatan perkawinan, perzinaahn, dan perbuatan asusila.
6. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar.
KPU Provinsi Banten menegaskan bahwa Subbag Parmas & SDM harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan Surat Edaran ini, pesan utamanya adalah mari kita jaga perilaku, hindari hal-hal negatif, dan lindungi keutuhan keluarga kita. Karena perceraian adalah perkara yang paling dibenci Allah SWT.
#KPUMelayani
LIHAT POSTINGAN DI INSTAGRAM, KLIK DISINI
Selengkapnya