Umum

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak dengan alamat Jl. Abdi Negara No. 8, Kel. Rangkasbitung Barat, Kec. Rangkasbitung, Lebak atau melalui email lebakkabkpu@gmail.com.
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui Menu DUMAS
  3. Pelapor harus mencantumkan :
    • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
    • Alamat sesuai KTP/SIM;
    • Nama Terlapor;
    • Jabatan Terlapor di Satker;
    • Hal Yang dilaporkan;
    • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
    • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Kontak Pengaduan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak
Jl. Abdi Negara No. 8, Kel. Rangkasbitung Barat, Kec. Rangkasbitung, Lebak
Telp / Fax : 0895-1946-6745
Email : lebakkabkpu@gmail.com

Formulir Pengaduan Masyarakat KLIK DI SINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali
🔊 Putar Suara