Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ruang Lingkup Badan Publik meliputi:
- Lembaga Eksekutif
- Lembaga Yudikatif
- Lembaga Legislatif
- Badan Lain yang Mendapatkan Dana dari APBN/APBD
- Organisasi Non Pemerintah
Tugas dan Fungsi Badan Publik, sebagai berikut:
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik;
Membuat pertimbangan (memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanaan negara) secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang Layanan Informasi Publik;
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
(Sumber : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)