Berita Terkini

PENGUMUMAN LELANG SURAT SUARA, KOTAK SUARA, DAN BILIK SUARA

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak melelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) berupa 1 (satu) paket Barang Persediaan Pasca Pemilu 2024 terdiri dari Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara : Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilihan DPR RI, Surat Pemilihan DPD RI, Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi, Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten, Surat Suara PSU Pemilihan DPR RI, Surat Suara PSU Pemilihan DPD RI, Surat Suara PSU Pemilihan DPRD Provinsi, Surat Suara PSU Pemilihan DPRD Kabupaten (dalam kondisi apa adanya) Kotak Suara Pemilu 2024 (dalam kondisi apa adanya) Bilik Suara Pemilu 2024 (dalam kondisi apa adanya) Waktu penawaran dilakukan sejak ditayangkan pada Aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran lelang. Adapun batas akhir penawaran lelang yaitu pada tanggal 27 Mei 2025, pukul 10.40 Waktu Server (Sesuai WIB). Ikuti lelang pada link berikut : Lelang BMN - KPU Kabupaten Lebak FILE PENGUMUMAN LELANG, KLIK DISINI

RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI BADAN PUBLIK

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.   Ruang Lingkup Badan Publik meliputi: - Lembaga Eksekutif - Lembaga Yudikatif - Lembaga Legislatif  - Badan Lain yang Mendapatkan Dana dari APBN/APBD  - Organisasi Non Pemerintah    Tugas dan Fungsi Badan Publik, sebagai berikut: Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik;  Membuat pertimbangan (memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanaan negara) secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; Membuat dan mengumumkan laporan tentang Layanan Informasi Publik; Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Informasi Publik. (Sumber : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

PENGUMUMAN LELANG

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak melelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) berupa : 2 (dua) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia VVTI 1300 CC Tahun 2008 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang standart KF 80 Long Bensin 1781 CC Tahun 2003 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios TX MT 1495 CC Tahun 2008 Waktu penawaran dilakukan sejak ditayangkan pada Aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran lelang. Adapun batas akhir penawaran lelang yaitu pada tanggal 6 Mei 2025, pukul 11.25 Waktu Server (Sesuai WIB). Ikuti lelang pada link berikut : Lelang BMN - KPU Kabupaten Lebak FILE PENGUMUMAN LELANG, KLIK DISINI

PENYERAHAN LAPORAN EVALUASI DAN PENGGUNAAN BELANJA HIBAH KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

#TemanPemilih, Pada hari ini (Kamis, 10 April 2025) Ketua KPU Lebak didampingi oleh Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kabupaten Lebak mengunjungi Kantor Pemerintah Daerah Lebak. Adapun tujuan kunjungan pada hari ini yaitu penyerahan Laporan Evaluasi dan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Lebak, diterima oleh Bapak Budi Santoso (Sekda Lebak) beserta jajarannya. #KPUMelayani

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN LEBAK DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Nomor Urut 1 (satu) Sdr. Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., dan Sdr. Ir. Amir Hamzah, M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 330.126 (tiga ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh enam) suara atau 50,35% (lima puluh koma tiga lima persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Terpilih Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024. #KPUMelayani INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI