Pengumuman

801

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan hasil Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Lebak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi dan selanjutnya diwajibkan melakukan daftar ulang/ konfirmasi kepada Panitia Seleksi pada: Hari/ Tanggal             : Selasa s.d. Rabu, 7 s.d. 8 Maret 2023 Waktu                        : 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB Tempat                       : Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebak, Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DIAKSES DI BAWAH INI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA PENDUKUNG PPK


Selengkapnya
706

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK

Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Lebak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes Wawancara dan Keterampilan Komputer pada: Hari/ Tanggal             : Sabtu s.d. Minggu, 4 s.d. 5 Maret 2023 Waktu                        : 08.00 WIB s.d. Selesai (Jadwal Terlampir) Tempat                       : Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebak   PENGUMUMAN DAPAT DIAKSES DI BAWAH INI PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK  


Selengkapnya
1473

PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG PPK PEMILU TAHUN 2024

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat; dan Berdomisili diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan dilamar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).   PENGUMUMAN DAPAT DIUNDUH DI BAWAH INI PENGUMUMAN PENDAFTARAN TEANAGA PENDUKUNG PPK


Selengkapnya
1137

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Lebak mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/ Desa (Kantor Desa) masing-masing paling lambat tanggal  31 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   LAMPIRAN PENGUMUMAN DAPAT DIAKSES: PENGUMUMAN PEMBUKAAN PANTARLIH  


Selengkapnya
1219

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PPS

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebak Nomor 53/PP.04.1-BA/3602/2023 tanggal 21 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pumungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Lebak telah melaksanakan tahapan seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 sampai dengan 19 Januari 2023; KPU Kabupaten Lebak menetapkan hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Calon Anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPS dan 3 (tiga) Calon Anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPS, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   File Pengumuman Dapat diunduh di bawah ini PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA


Selengkapnya
1031

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebak Nomor 52/PP.04.1-BA/3602/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Lebak telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 09  sampai dengan 11 Januari 2023; KPU Kabupaten Lebak menetapkan hasil seleksi tertulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Lebak mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Lulus untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada: Hari, Tanggal : Terlampir Pukul           : Terlampir Tempat         : Terlampir Pakaian        : Bebas, Rapi dan Bersepatu KPU Kabupaten Lebak menerima masukan/ tanggapan masyarakat terhadap anggota yang lulus seleksi tertulis melalui email subbaghukumkpulebak@gmail.com atau melalui pos ke kantor KPU Kabupaten Lebak Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   Download Pengumuman di bawah : PENGUMUMAN CAT PPS LAMPIRAN DAFTAR NAMA LAMPIRAN JADWAL DAN LOKASI WAWANCARA


Selengkapnya