#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten secara luring, (Selasa, 25 November 2025).
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 3 (tiga) peserta dari setiap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, dan Admin/Operator Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Materi yang dibahas meliputi:
- Ketentuan proses PAW dalam PKPU PAW bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu.
- Ketentuan apabila anggota DPR yang diberhentikan melakukan upaya hukum.
- Ketentuan ketika calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Pemaparan mekanisme penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten.
#KPUMelayani