Berita Terkini

RAPAT RUTIN MINGGUAN

#TemanPemilih, Hari ini (Selasa, 2/12/2025) KPU Kabupaten Lebak mengadakan Rapat Rutin Mingguan di Aula Nusantara KPU Kabupaten Lebak. Melalui rapat ini, setiap subbag menyampaikan perkembangan tugas, mengevaluasi capaian, serta menyelaraskan kembali rencana kerja yang akan dijalankan selama satu pekan ke depan. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat komunikasi kelembagaan, memastikan setiap langkah berjalan sesuai target, dan menghadirkan kinerja lembaga yang semakin solid. Dengan koordinasi yang baik, setiap pekerjaan dapat terlaksana lebih tepat, efisien, dan berkesinambungan. #KPUMelayani

UPACARA PERINGATAN HUT KE-54 KORPRI TAHUN 2025

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI Tahun 2025, (Senin, 1 Desember 2025). Kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa kekuatan ASN terletak pada persatuan dan komitmen untuk terus melayani dengan integritas. Mari bersama melangkah, membangun pelayanan publik yang semakin baik, demi Indonesia yang maju dan berdaulat. Dirgahayu KORPRI! #KPUMelayani

RAPAT RUTIN SEKRETARIAT

#TemanPemilih, Hari ini (Rabu, 26 November 2025) KPU Kabupaten Lebak melaksanakan rapat rutin Sekretariat sebagai langkah untuk menyelaraskan agenda kerja dan memastikan setiap subbag menjalankan tugasnya secara efektif. Kolaborasi menjadi kunci tercapainya pelayanan publik yang berkualitas. #KPUMelayani

RAPAT PENYUSUNAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) TAHUN 2025

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU RI secara daring, (Rabu, 26 November 2025). Dalam paparan mengenai overview PIPK, dijelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan memerlukan pernyataan tanggung jawab dari pimpinan lembaga dan kuasa pengguna anggaran sebagai bentuk akuntabilitas. Pemaparan sejarah penerapan PIPK menunjukkan bahwa sejak keluarnya PP 60 Tahun 2008 hingga terbitnya PMK 17 Tahun 2019, pemerintah terus menyempurnakan pedoman pengendalian intern untuk memastikan kualitas laporan keuangan. Pelaksanaan PIPK tahun 2025 mengikuti timeline yang dimulai dari pembentukan tim dan penetapan akun signifikan pada awal tahun, penyusunan Risk Control Matrix pada pertengahan tahun, hingga proses reviu berjenjang yang berakhir pada penetapan simpulan efektivitas pengendalian intern. Pedoman terbaru dari Sekjen KPU dan DJPb juga menjelaskan bahwa laporan PIPK harus disampaikan secara berjenjang hingga tingkat pusat dengan batas waktu keseluruhan sampai Januari 2026. #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.